Kategori: Hukum

JAMPIDUM Setujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Salatiga

JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 3 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Rabu (23/4/2025).

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Stefanus Butte anak dari Sem Butte (Alm) dari Kejaksaan Negeri Salatiga, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP Atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kronologi bermula pada hari Senin 14 Oktober 2024, sekitar pukul 20.45 WIB di Asrama Sekolah Tinggi Theologi Salatiga, Tersangka memanfaatkan situasi kamar kosong untuk melakukan aksi pencurian sejumlah barang milik mahasiswa.

Pada saat peristiwa itu terjadi, tiga mahasiswa sekaligus saksi korban, yakni Andi Putra Jaya Lase, Paul Jhon Henri Lukas, dan Ariel Edward Andreano, meninggalkan kamar asrama mereka untuk mengikuti kegiatan ibadah. Tanpa mengunci pintu kamar, mereka tidak menyadari bahwa seseorang akan masuk dan mengambil barang-barang berharga mereka.

Dalam kondisi kamar tidak terkunci, Tersangka masuk dan mengambil empat barang elektronik, yakni dua unit laptop (Avita dan Asus) serta dua unit handphone (Infinix dan Vivo). Setelah ibadah usai, para korban mendapati barang-barang mereka telah hilang dan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga.

Polisi pun melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku pada 10 Februari 2025, hampir empat bulan setelah kejadian, di sebuah warung mie ayam di Salatiga. Saat ditangkap, tersangka diketahui masih menggunakan sebagian barang hasil curiannya.

Barang hasil pencurian digunakan dan dijual oleh Tersangka secara bertahap. Laptop merk Avita dan handphone Infinix digunakan pribadi oleh Tersangka. Sementara itu, handphone Vivo milik korban Andi dijual melalui Facebook Marketplace. Menariknya, Tersangka memanfaatkan handphone Infinix milik korban Paul untuk memotret dan mengunggah foto barang curian tersebut ke akun Facebook miliknya.

Beberapa hari kemudian, ada seseorang yang menghubungi tersangka melalui WhatsApp untuk membeli handphone tersebut. Kesepakatan transaksi dilakukan secara langsung (COD) di depan kampus UKSW Salatiga. Handphone itu pun dijual seharga Rp700.000, kepada seorang pembeli yang tidak dikenal oleh Tersangka.
Sementara itu, laptop Asus warna putih milik korban lainnya ternyata tidak bisa menyala.

Tersangka berusaha membongkar dan memperbaiki laptop tersebut sendiri, namun gagal. Akibatnya, laptop hanya tersisa komponen LCD, sedangkan casing dan keyboard dibuang ke tempat sampah umum dekat tempat tinggal Tersangka karena dianggap tidak bisa digunakan lagi.

Akibat perbuatannya, para korban diperkiraan mengalami total kerugian mencapai Rp10.400.000 (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Sukamto S.H., M.H., Kasi Pidum Ardhana Riswati Prihantini, S.H. M.H. serta Jaksa Fasilitator Desta Kurniawan, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 23 April 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 2 perkara lain yaitu:
Tersangka Edi Raharjo bin Budi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Grobongan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan; dan Tersangka Hendra Paisol bin Maridun dari Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.(bc)

Terkini

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026

Wakil Bupati Deli Serdang Hadiri Pembukaan MUPEL XXIII Permata GBKP di Sibolangit

DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa pemuda merupakan kekuatan…

23 Mei 2026