Kategori: HukumNasional

JPU Bongkar Praktik Persekongkolan Pengadaan di Pertamina Melalui Barang Bukti Percakapan Elektronik

JAKARTA- Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali digelar pada Jumat (6/2/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menghadirkan para terdakwa yang juga diperiksa keterangannya sebagai saksi untuk mendalami penyimpangan tata kelola minyak mentah, produk kilang, serta pengadaan sewa kapal.

Saat persidangan berlangsung, JPU memaparkan beberapa bukti berupa komunikasi elektronik yang mengungkap adanya grup pesan singkat bernama “Garda Kencana”. Grup ini diketahui menjadi wadah komunikasi antara pejabat dari PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping dengan pihak swasta.

“Melalui bukti tersebut, terungkap adanya serangkaian pertemuan di hotel serta pengaturan kegiatan seperti permainan golf yang berkaitan erat dengan pembahasan sensitif mengenai pengadaan di lingkungan Pertamina,” ujar JPU Zulkipli.

Salah satu fakta hukum yang dipertegas oleh JPU adalah munculnya frasa “mengunci bendera” dalam percakapan elektronik para pihak. JPU memaknai istilah tersebut sebagai bentuk persekongkolan nyata untuk mengondisikan agar pihak swasta tertentu dapat memenangkan proses tender secara tidak sah.

Selain itu, persidangan juga mengungkap ketimpangan dalam efisiensi pengadaan, di mana Pertamina lebih banyak melakukan pengadaan melalui skema spot yang bersifat insidentil dan lebih mahal dibandingkan skema term yang seharusnya bisa memberikan harga lebih murah melalui perencanaan matang.

Saksi Agus Purwono telah membenarkan keberadaan grup tersebut beserta seluruh isi percakapan yang ditampilkan oleh JPU di hadapan majelis hakim.

“Keterangan ini semakin memperkuat dakwaan JPU mengenai adanya manipulasi dalam proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang mengakibatkan biaya operasional Pertamina menjadi jauh lebih tinggi,” imbuh JPU Zulkipli.

JPU menegaskan bahwa seluruh bukti elektronik dan keterlibatan perwakilan Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) telah memberikan gambaran yang sangat terang mengenai praktik penyimpangan yang terjadi. (r/bc)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026