LABUSEL – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap tersangka H alias Awi (39) warga Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel saat melakukan transaksi sabu, Kamis (18/4/2024) malam.
Penangkapan tersangka di salah satu rumah kosong kawasan Simpang Tugu Aek Batu yang kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba.
“Sebelumnya kita mendapat informasi bahwa di sebuah rumah kosong kawasan Simpang Tugu Aek Batu sering terjadi transaksi sabu,” Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak , Jumat (19/4/2024).
Dari informasi itu, sambung Maringan, dilakukan penggerebekan terhadap tersangka yang telah diketahui ciri-cirinya ketika hendak melakukan transaksi.
Di saku celana kiri tersangka ditemukan 1 dompet kecil cokelat berisi 10 paket kecil diduga sabu seberat 1,48 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk skop, 1 dompet kecil, 1 alat isap sabu, dan 1 unit HP.
“Tersangka mengaku sabu tersebut diperolehnya dari Boy warga Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang masih dalam pengejaran,” kata Maringan. (red)
JAKARTA – Elemen Suara Kekuatan Rakyat Indonesia Maju (ESKRIM) menilai Wakil Ketua DPR RI, Sufmi…
MEDAN - Pengamat Ekonomi Sumatera Utara, Armin Rahmansyah Nasution, mengapresiasi langkah Gubernur Sumatera Utara, Bobby…
SIDIKALANG - PT Jasa Raharja Cabang Kabanjahe melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Forum…
MEDAN – Dugaan pelanggaran aturan pembangunan gedung kembali mencuat di Kota Medan. Dua bangunan yang…
JAMBI - Sejumlah unit kerja PTPN IV PalmCo menggelar kegiatan zikir dan sholawat bersama untuk…
MEDAN – Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FKLL) Kota Medan kembali menggelar rapat…