Kategori: Hukum

Kejagung Setujui Usulan Penghentian 2 Perkara Humanis Wilkum Kejati Sumut

MEDAN – Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Pidum Kejagung) RI, Selasa (21/5/2024) merestui usulan dihentikannya sekira 2 perkara humanis di wilayah hukum (Wilkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), agar diselesaikan lewat pendekatan keadilan restoratif atas Restorative Justice (RJ).

Penghentian penuntutan kelima tersangka dimaksud setelah Kajati Sumut Idianto diwakili Asintel I Made Sudarmawan didampingi Aspidum Luhur Istighfar beserta para Kepala Seksi (Kasi) menggelar ekspos perkaranya secara online dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan kepada JAM Pidum Kejagung RI.

Sedangkan yang mewakili JAM Pidum Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, Koordinator dan para Kasubdit.

Lebih rinci Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan, dua perkara humanis tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar dan Kejari Langkat.

Asal Kejari Pematang Siantar atas nama Antonius Panuntunan Purba yang disangka melakukan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan asal Kejari Langkat atas nama Pandapotan Br Gurusinga disangka melakukan penganiayaan pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana disebabkan hal sepele yakni pengutipan uang bongkar muat.

“Setelah diusulkan dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, setelah memenuhi syarat.

Antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka tidak lebih dari Rp2,5 juta,” papar Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut menyampaikan, yang terpenting dari usulan ini adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan dan proses perdamaian atau saling memaafkan disaksikan keluarga kedua belah pihak, tim penyidik dari Polres, tokoh masyarakat, JPU dan Kajari.

“Proses perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. Karena, dengan pemidanaan dikhawatirkan tersangka akan menyimpan rasa dendam di kemudian hari, dengan berdamai antara tersangka dan korban tidak ada lagi menyisakan rasa sakit hati,” tandasnya. (Red)

Terkini

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026