JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, Selasa (24/12/2024), terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024.
Masing-masing saksi yang diperiksa berinisial WH selaku Kepala Seksi Pertanahan BPN Kota Tangerang Selatan dan DCA selaku Anak Tersangka ZR.
Adapun kedua orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d. 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)
MEDAN – Dewan Pimpinan Pusat Korps Rakyat Bersatu (KORSA) melalui Ketua Umum A. Ardiansyah Harahap…
JAKARTA, 27 April 2026 – Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kereta api yang terjadi…
PT Jasa Raharja Cabang Tk I Medan mendapatkan penghargaan dari Rumah Sakit Hermina Medan pada…
TEBING TINGGI - Dalam rangka menumbuhkan kesadaran dan kepedulian generasi muda terhadap pentingnya keselamatan di…
JAKARTA, 24 April 2026 – Upaya memperkuat keselamatan transportasi nasional terus digencarkan melalui kolaborasi lintas…
MEDAN – Ihwan Ritonga terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pedagang…