JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan RP, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), atas dugaan korupsi dalam kasus eksekusi sita uang sebesar Rp 244,6 miliar yang melibatkan tanah milik PT. Pertamina di Jl. Pemuda, Rawamangun, Rabu (30/10/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan, RP diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Terpidana AS untuk mempercepat eksekusi berdasarkan Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019.
Suap tersebut disalurkan melalui Saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan dan diserahkan secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.
Syahron menegaskan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkomitmen mengusut perkara ini hingga tuntas. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang menyalahgunakan wewenang di lembaga peradilan merupakan langkah penting untuk menjaga integritas hukum.
“Atas perbuatannya, tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.(Bc)
MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…
SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…
JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…
JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…
JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…
DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…