Kategori: Hukum

Kejati Papua Barat Ciduk Buronan Koruptor Asal Kejari Teluk Bintuni, Ditangkap di Perumahan Elit di Makassar

PAPUABARAT -Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Papua Barat bersama Kejari Teluk Bintuni dan Tim Tabur Kejari Makassar, mengamankan terpidana korupsi, di Jl Samalona Selatan, Perumahan Taman Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, Makassar, Jumat (4/10/2024).

“Terpidana atas nama Marthinus Senopandang (57) merupakan terpidana asal Kejari Teluk Bintuni,” kata Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas didampingi Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah dan Kasi Pidsus Kejari Teluk Bintuni Diki, di Kejari Makassar, Sabtu (5/10/2024).

Abun menjelaskan, terpidana tersebut sebelumnya dituntut 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 458.100.000 subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian, putusan Pengadilan Negeri Tipikor Manokwari selama 4 tahun uang pengganti Rp 76.500.000 denda Rp 200 juta.

“Terhadap putusan tersebut pengadilan negeri tersebut, terdakwa banding pada saat itu. Selanjutnya, putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat yakni selama 5 tahun uang pengganti dan denda sama tuntutan JPU Kejari Teluk Bintuni, “jelas Abun.

Abun menyebut, terdakwa saat itu tidak pusa dengan dengan putusan pengadilan tinggi. Sehingga, mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yakni 5 tahun penjara denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 76.500.000.

“Sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, JPU Kejari Teluk Bintuni melakukan pemanggilan terhadap terpidana secara patut untuk dieksekusi. Namun, terpidana tidak pernah mengindahkan,” sebutnya.

Selanjutnya tegas Abun, terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Pencarian diintensifkan, kemudian berhasil diamankan di Perumahan Elit di Makassar. Terpidana sempat DPO kurang lebih 6 bulan sejak tanggal 24 Februari 2024.

“Selanjutnya terpidana akan dibawah ke Monokwari untuk menjalani eksekusi badan. Sebelumnya memang ditahan, tapi masa tahanan habis sebelum putusan kasasi keluar,” terang Abun.

Abun menuturkan, pimpinan PT Fikri Bangun Persada ini, terlibat korupsi pembangunan pasar rakyat pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Teluk Bintuni tahun 2018.

“Anggaran pembangunan pasar rakyat Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni itu, bersumber dari APBN senilai Rp6 miliar. Namun akibat perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp3,03 miliar,” tuturnya.(bc)

Terkini

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026