Hukum

Kejati Sumsel Selamatkan Aset Pemprov Sumatera Selatan

×

Kejati Sumsel Selamatkan Aset Pemprov Sumatera Selatan

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumsel Selamatkan Aset Pemprov Sumatera Selatan

PALEMBANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto SH MH didampingi para Asisten, Kabag TU dan Kasi Penkum, menyambut Kehadiran Pj. Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi SH MSe beserta rombongan dalam rangka melaksanakan serah terima Aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (21/8/2024).

Sejumlah aset yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berupa: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 3029/11/2024 tanggal 21 Juni 2024, 1 buah mobil Land Cruiser Tahun 2009 Nomor Polisi BG 1145 MZ Yang di kuasai oleh Alex Noerdin. Taksiran Harga: +/- Rp. 1.650.000.000;

Kemudian, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 3027/II/2024 Tanggal 21 Juni 2024 Tanah Yang Beralamat di jalan Gub. H. Bastari/Pangeran Ratu Kelurahan Lima Belas Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang (Rencana Untuk Kantor UPTB Samsat Palembang) SHP 30 Luas: 96.821 M² (Dalam Proses). Taksiran Harga: Rp. 96.821.000.000;

Lalu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 3026/II/2024 Tanggal 21 Juni 2024. Aset Tanah Yang Beralamat Di Jalan Lingkar Istana Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang Nomor yang Bersetifikat: SHP 395 Dan Memiliki Luas: 6,939 M². Taksiran Harga: Rp. 69.390.000.000;

Selanjutnya, berdasarkan Nomor Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 3032/II/2024 Tanggal 21 Juni 2024 Tanah Dan Bangunan Yang Beralamat di Jalan Seruduk Putih Kelurahan 8 Ilir Timur II Kota Palembang yang Bersetifikat 578/RD Dan Memiliki Luas: 695 M² nomor: 3032/II/2024 Tanggal 21 Juni 2024. Taksiran Harga: Rp. 4.405.000.000;

Terakhir, Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 4144/II/2024 Tanggal 7 Agustus 2024. Aset Tanah Dan Bangunan Yang Beralamat di Jalan Punarwaman Nomor 57 (d/h. Nomor 55) Bandung Provinsi Jawa Barat Berdasarkan Surat Keterangan Pendafataran tanah (SPKT) Yang Di Terbitkan Oleh Kantor Pendaftaran Dan Pengawas Pendaftaran Tanah (KP3T) Nomor:3/72 tgl. 3 Januari 1972 (Dalam Proses). Taksiran Harga: Rp. 69.390.000.000.

“Selain itu, beberapa aset yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui bidang Tindak Pidana Khusus, yakni berupa Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Asset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta. Perhitungan KJPP tahun 2023 Terhadap Tanah dan Bangunan Milik Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan di Jalan Puntodewo 9 Kota Yogyakarta, diantaranya: Tanah dengan Luas 1.941 M² x Rp5.382.600,00,-/M² = Rp. 10.447.626.600, Bangunan Rp181.279.000, Total Tanah dan Bangunan yaitu Rp10.628.905.600, Tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, dengan perhitungan luas 2.800 M² x Rp12.000.000,00,-/M² = Rp33.600.000.000,” urai Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Lanjutnya, total penyelamatan Aset yang berhasil dilakukan oleh Bidang Datun Dan Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan taksiran sebesar Rp. 240.007.650.000 + Rp. 44.228.905.600 = Rp. 284.236.555.600.(Bc)