Kategori: Hukum

Kejati Sumsel Tetapkan Seorang Tersangka Dugaan Tipikor Pembangunan Prasarana LRT

SUMSEL – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan seorang tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/ Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (5/11/2024).

Dugaan korupsi ini terjadi pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024.

Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, Kejati Sumsel yaitu dengan kembali menetapkan seorang Tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dengan inisial PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

“PB sebelumnya telah dipanggil sebagai Saksi sebanyak 7 (tujuh) kali dan untuk Surat Panggilan yang Ke-5 Nomor SPS-1507/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024, telah diterima oleh Kakak Kandung Tersangka PB pada Tanggal 04 Oktober 2024. Adapun penetapan tersangka PB oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah dilakukan terlebih dahulu sebelum Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan dalam perkara yang lain,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Para Saksi maupun Para Tersangka, lanjutnya, ditemukan alat bukti serta petunjuk bahwa tersangka PB telah menerima setoran-setoran secara tunai sebesar 18 Milyar. Uang tersebut diperolah dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam jangka waktu tahun 2016 – 2020.

Hal tersebut merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI.

“Tim Penyidik juga akan mendalami aliran dana untuk tersangka PB yang bukan dari penyetoran. Saat ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan melakukan pemeriksaan tersangka PB di Kejaksaan Agung RI,” tutup Vanny.(Bc)

 

Terkini

BNN Sumut Tangkap 6 Pengedar Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar 2026

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika…

9 Juni 2026

Polda Sumut Gerebek Markas Begal Geng Motor di Marelan, 8 Pelaku Ditangkap dan 3 Ditembak

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar markas komplotan begal…

9 Juni 2026

Kepala Cabang Jasa Raharja Pematangsiantar Berikan Edukasi Keselamatan dalam Program PPKL di SMA Negeri 2 Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR – PT Jasa Raharja Cabang Pematangsiantar kembali melaksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas…

9 Juni 2026

Jasa Raharja Pematangsiantar Gelar Program PPKL di SMK Swasta Mars, Libatkan Guru dan Orang Tua Murid

PEMATANGSIANTAR – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas, PT Jasa Raharja…

9 Juni 2026

Heboh! KPK Dikabarkan Datangi DPRD Medan

MEDAN – Suasana tidak biasa terjadi di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (9/6/2026). Sejak pagi,…

9 Juni 2026

Bawa Dampak Positif Berkelanjutan, PTPN IV Regional I Serahkan Bantuan Rumah dan Jamban Sehat

SERDANG BEDAGAI – Gurat bahagia tidak dapat disembunyikan dari wajah Darmawan, seorang warga Desa Pekan…

9 Juni 2026