Kategori: Hukum

Kejati Sumut Selesaikan 106 Perkara Dengan Keadilan Restoratif

Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menyelesaikan 106 perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), sepanjang tahun 2024.

“106 perkara yang dihentikan dengan restorative justice berasal dari 28 Kejari dan sembilan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di wilayah hukum Kejati Sumut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting ketika dihubungi dari Medan, Selasa (31/12).

Dia menjelaskan, penghentian perkara dengan restorative justice bagian dari penerapan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, yang bertujuan untuk memberikan solusi hukum yang lebih humanis.

“Pendekatan RJ dilakukan dengan menghadirkan jaksa penuntut umum sebagai fasilitator yang mempertemukan tersangka dan korban serta keluarga mereka,” ujar dia.

Tujuannya adalah, lanjut dia, untuk mencari solusi yang mengedepankan hati nurani, dengan tujuan menyelesaikan perkara tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.

“Dalam proses hukum ini, jaksa bertindak sebagai fasilitator yang berupaya menyelesaikan perkara dengan cara damai, agar memberi manfaat bagi kedua belah pihak,” sebut Adre.

Sebagai hasil dari penerapan restorative justice ini, lanjut dia, Kejari Medan meraih peringkat pertama terbaik dalam penyelesaian perkara dengan restorative justice.

Sementara itu, Kejari Asahan dan Kejari Gunungsitoli masing-masing menempati peringkat kedua dan ketiga.

Sedangkan untuk Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), peringkat terbaik pertama diraih Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli diikuti oleh Cabjari Toba Samosir di Porsea dan Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan.

Dia menambahkan, penghargaan juga diberikan untuk kategori video restorative justice terbaik. Dimana Kejari Labuhan Batu Selatan meraih peringkat pertama, disusul oleh Kejari Tanjung Balai di peringkat kedua, dan Kejari Humbang Hasundutan di peringkat ketiga.

Pihaknya menegaskan, pendekatan restorative justice ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih mendekatkan pada keadilan sosial dan kemanusiaan.

Dengan metode ini, diharapkan dapat mengurangi beban perkara di pengadilan dan memperkuat rasa keadilan di masyarakat dengan mengedepankan hati nurani.

“Kejaksaan akan terus mengimplementasikan restorative justice untuk kasus-kasus yang memenuhi syarat dan dapat diselesaikan melalui cara damai, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Adre Wanda Ginting dikutip dari Antara. (red/ant)

Terkini

Jasa raharja Sumatera Utara Laksanakan PPGD Kepada Driver Ojol MAXIM

MEDAN - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara berkolaborasi dengan RS Eshmun mengadakan Pelatihan Penanganan…

25 Mei 2026

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026