Kategori: Hukum

Kejatisu Kembali Hentikan 5 Perkara dengan Pendekatan Humanis, Salah Satunya Pencurian Kelapa Sawit

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penghentian penuntutan 5 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto, SH,MH yang diwakili Wakajati Sumut M. Syarifuddin, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum serta para Kasi melakukan ekspose perkara dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (7/5/2024).

Ekspose perkara dari Kejati Sumut diterima langsung oleh JAM Pidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH dan Direktur Kamnegtibum dan TPUL Agus Sahat Sampe Tua Lumbangaol, SH,MH serta para Kasubdit dan Koordinator pada JAM Pidum Kejagung RI.

Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Selasa (7/5/2024) bahwa 5 perkara yang diajukan ke JAM Pidum disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Ada pun 5 perkara yang dihentikan penuntutannya adalah berasal dari Kejaksaan Negeri Asahan An. Tsk. M. Ilham Hasibuan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, kemudian dari Kejaksaan Negeri Simalungun An. Tsk. Muhammad Syahrul melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana, dari Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli dengan tersangka atas nama Julianta yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dua perkara lainnya berasal dari Kejaksaan Negeri Langkat An. Tsk. Rahmad Prayuda melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan An. Tsk. Yuliana Dalimunthe yang merupakan isteri dari Rahmad Prayuda melakukan penganiayaan terhadap perempuan yang diduga dekat dengan suaminya, Yuliana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” tandasnya.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa 5 perkara ini dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan antara tersangka dengan korban sudah bersepakat berdamai.

“Dengan adanya kesepakatan berdamai yang disaksikan oleh keluarga korban dan tersangka, telah membuka sekat dan ruang yang sah untuk tidak ada dendam di kemudian hari. Perdamaian juga disaksikan oleh JPU, tim penyidik dari Kepolisian dan tokoh masyarakat,” katanya. (Red)

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026