Kategori: Hukum

Klaim Asuransi Nasabah Kanker Payudara Belum Dibayar, Kuasa Hukum Datangi Kantor Pusat Panin Dai-ichi Life

MEDAN – Ketidakjelasan pembayaran klaim asuransi atas nama Chanra Simamora yang telah diajukan sejak Juni 2025 kembali mencuat setelah kuasa hukumnya, Budi Utomo, mendatangi kantor pusat Asuransi Panin Dai-ichi Life di Gedung Panin Dai-ichi Life Center, Jakarta, Senin siang (12/1/2026).

Langkah tersebut ditempuh menyusul belum adanya penyelesaian, sementara kondisi kesehatan pemegang polis disebut masih lemah pasca menjalani operasi kanker payudara dan rangkaian terapi lanjutan.

Setibanya di Gedung Panin Dai-ichi Life Center lantai 6 di Jalan Letjen S. Parman No. Kav. 91, Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, kuasa hukum klien berupaya menyerahkan somasi ketiga secara langsung. Namun, proses tersebut diwarnai ketegangan setelah awak media yang meliput dilarang melakukan peliputan di area ruang tunggu nasabah yang bersifat terbuka untuk umum.

Perdebatan sempat terjadi ketika wartawan meminta penjelasan dasar larangan peliputan tersebut. Pihak pengamanan tidak memberikan keterangan rinci mengenai aturan yang dimaksud.

“Tidak boleh, bapak,” ujar Arya Apriyanto selaku petugas keamanan Asuransi Panin Dai-ichi Life saat dimintai alasan pelarangan peliputan.

Ketika diminta penjelasan lebih lanjut terkait dasar hukum dan regulasi yang melarang kegiatan jurnalistik di ruang publik, pihak keamanan tetap tidak memberikan jawaban detail. Situasi tersebut memicu reaksi keras dari kuasa hukum Chanra Simamora yang menilai tindakan tersebut menghambat kerja pers dan menimbulkan kesan tidak transparan.

“Wartawan dilindungi undang-undang pers, jangan kalian larang-larang. Saya ingin ini dipublikasikan,” kata Budi Utomo, S.H. dengan nada tegas.

Ketegangan semakin meningkat ketika pihak keamanan menyampaikan bahwa hanya kuasa hukum yang diperbolehkan masuk ke area layanan, sementara awak media diminta menunggu. Namun kuasa hukum menegaskan bahwa pertemuan seharusnya dilakukan di ruang tunggu nasabah yang merupakan ruang publik.

“Saya mau di ruang publik,” ucapnya dengan nada tinggi.

Kemarahan kuasa hukum disebut dipicu oleh lamanya klaim asuransi kliennya yang belum dibayarkan, meski klaim telah diajukan sejak Juni 2025. Selain itu, kondisi kesehatan klien yang telah menjalani delapan kali kemoterapi, operasi kanker payudara, serta rencana radioterapi lanjutan, turut memperberat situasi.

Setelah menunggu sekitar 30 menit di ruang tunggu nasabah tanpa kehadiran pimpinan perusahaan, kuasa hukum akhirnya diarahkan ke area layanan nasabah. Namun hingga waktu berlalu, pihak yang ditemui dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait klaim tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya resmi menjadi peserta asuransi sejak 10 Oktober 2023.

“Klien masuk asuransi pada 10 Oktober 2023,” kata Budi Utomo.

Pihak asuransi yang ditemui, Sondang, menyatakan bahwa somasi yang disampaikan seharusnya ditindaklanjuti.

“Harusnya, Pak. Tidak mungkin tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai dugaan adanya rekam medis sebelum kepesertaan asuransi, pihak asuransi menyatakan tidak menemukan data tersebut.

“Rekam medis tidak ada,” kata Sondang.

Usai menyerahkan somasi ketiga, kuasa hukum menjelaskan bahwa kedatangannya ke kantor pusat Panin Dai-ichi Life dilakukan karena kekecewaan atas komunikasi yang berlarut-larut tanpa kepastian.

Ia menyebutkan, komunikasi melalui email telah dilakukan berulang kali, termasuk pemanggilan resmi terhadap pihak terkait, namun tidak pernah direspons secara langsung.

Ia juga membantah tudingan yang menyebut kliennya memiliki riwayat penyakit sebelum menjadi peserta asuransi atau terlibat praktik tidak wajar.

Menurutnya, dua keterangan resmi rumah sakit telah membuktikan kondisi medis kliennya, bahkan pihaknya sempat meminta agar dokter dari perusahaan asuransi melakukan pemeriksaan langsung, namun tidak pernah ditindaklanjuti.

Kuasa hukum menegaskan bahwa dalam polis terdapat ketentuan pengecualian klaim selama 12 bulan pertama. Namun klaim kliennya justru diajukan pada bulan ke-20 kepesertaan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kliennya divonis menderita kanker payudara stadium empat.

Terkait somasi ketiga tersebut, pihaknya memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada perusahaan asuransi untuk memberikan respons resmi. Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik mengingat kerugian waktu dan materiil yang telah dialami kliennya, sementara kebutuhan biaya pengobatan masih terus berjalan seiring terapi lanjutan yang harus dijalani.

Ke depan, apabila tidak ada kejelasan dalam batas waktu yang diberikan, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026