JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 4 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH MHum mengatakan, keempat orang saksi itu, masing-masing berinisial
AY selaku Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk;
DA selaku Direktur Utama PT Antam Tbk tahun 2019; LSS selaku Direktur SDM PT Antam Tbk tahun 2019; SDY selaku Pegawai PT Antam Tbk.
Adapun keempat saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Harli. (Bc)
TEBING TINGGI, 31 Juli 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) Wilayah Sumatera Utara melalui PT…
SURABAYA, 3 Agustus 2026 – Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin, didampingi Direktur…
JAKARTA, 2 Agustus 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) menjamin seluruh korban insiden kebakaran KM…
MEDAN – Mantap! DPD Pemuda Karya Nasional (PKN) Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Rendi Siagian…
JAKARTA – PT Jasa Raharja (Persero) meraih penghargaan “Trusted Insurance Company Protecting the Community in…
MEDAN - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I kembali menyalurkan dana bantuan Program Tanggung…