Kategori: Hukum

Mabes Polri Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana Kegiatan Bimtek se-Kabupaten Deli Serdang

DELI SERDANG – Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang sedang berlangsung di Yogyakarta dengan melibatkan lebih dari 700 peserta dari Kabupaten Deli Serdang, menuai kritik dan perhatian serius dari masyarakat.

Setiap peserta diwajibkan membayar biaya sebesar Rp18 juta, yang menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dana.

Menurut informasi yang beredar, dalam dua tahap pertama, seluruh bendahara desa dari Kabupaten Deli Serdang diberangkatkan. Setelahnya, para sekretaris desa turut serta dalam bimtek tersebut.

Namun, kegiatan ini mendapat sorotan tajam karena di beberapa grup WhatsApp, para sekretaris desa terlihat berfoto ria mengunjungi Candi Prambanan. Kegiatan yang dianggap sebagai agenda “studi tiru” ini, namun sejatinya lebih menyerupai kegiatan jalan-jalan.

Penyimpangan Dana dan Manipulasi Legalitas?

Sumber yang mengikuti kegiatan ini mengungkapkan bahwa registrasi peserta dilakukan di Wing Hotel seputaran Bandara Kuala Namu Medan, dengan cara setor tunai.

Hal ini tentunya dapat diindikasikan untuk menghindari dari setoran pajak ke negara dan semakin menguatkan dugaan bahwa legitimatisi ke lembagaan sangat diragukan alias tidak valid.

Hal ini tentunya semakin memunculkan dugaan adanya manipulasi legalitas kelembagaan dan aliran dana yang tidak transparan.

Media yang coba meminta bukti setor tunai pada nara sumber mengaku tidak berani. “Enggak berani lah kami Bang, memberikannya, nanti kami yang disalahkan,” katanya.

Dikatakan nara sumber, cara pembayaran kegiatan juga mencurigakan.

“Jika kegiatan ini sah secara kelembagaan, tentu pembayaran akan dilakukan melalui rekening lembaga, bukan setor langsung,” ujar salah satu sumber yang minta agar namanya tidak dicantumkan.

Periksa

Masyarakat berharap agar Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera bertindak dengan memanggil para pelaksana kegiatan bimtek tersebut.

Aparat penegak hukum dan DJP diminta mengusut legalitas kelembagaan kegiatan ini, serta mengecek apakah pajak penghasilan dari kegiatan tersebut sudah dilaporkan ke negara.

Pemalsuan legalitas dan penggelapan pajak dinilai berpotensi merugikan negara, dan masyarakat berharap kasus ini dapat diusut tuntas.

“Ini bukan hanya masalah kegiatan yang tidak sesuai tujuan, tetapi juga penyalahgunaan dana yang bisa merugikan negara. Kami berharap aparat serius menyelidiki dugaan pelanggaran ini,” ujar seorang warga yang turut prihatin.

Kegiatan bimtek ini diduga terorganisir secara masif dan sistematis, dengan potensi besar merugikan keuangan desa. Jika terbukti terjadi penggelapan pajak dan pemalsuan legalitas, para pelaku terancam dikenai sanksi pidana yang berat. (Red)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026