Kategori: Hukum

Pemprov Sumut Gandeng Kejaksaan Optimalkan Penagihan Pajak

Medan, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menggandeng Kejaksaan se-Sumut untuk mengoptimalkan penagihan pajak. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Kesepakatan ini dilakukan pada Rapat Koordinasi Kerja Sama antara UPTD Pengelola Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumut dengan Kejaksaan Negeri se-Sumut.

Kedua lembaga ini menandatangani Nota Kesepakatan bersama untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

Per 31 Oktober, realisasi penerimaan pajak daerah Sumut berada di angka 71,62%. Penerimaan pajak terbesar masih dari pajak kendaraan sebesar 36,48% dan Bea Balik Nama (BBN) sebesar 22,97%.

“Realisasi pajak kita belum optimal, padahal pajak sumber penerimaan terbesar daerah yang digunakan untuk setiap program pembangunan daerah, oleh karena itu kita ingin optimalkan dengan bekerja sama dengan Kejaksaan,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin, usai membuka Rakor Kerja Sama UPTD Bapenda di Hotel Grand Mercure, Medan, Kamis (9/11/2023).

Hassanudin mengingatkan kepada Bapenda dan Kejaksaan Negeri untuk kreatif dalam menyusun strategi dalam penagihan pajak. Dengan begitu diharapkan timbul kesadaran pada masyarakat untuk membayar pajak.

“Harus memikirkan langkah-langkah tertentu, strategi dalam penagihan pajak karena kita tahu pajak sifatnya memaksa karena merupakan kewajiban warga negara kita,” kata Hassanudin.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto menjelaskan Rakor kali ini untuk menentukan tugas dan fungsi kedua lembaga dalam kerja sama ini. Sehingga tidak tumpang tindih dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Tidak hanya sampai di sini, selanjutkan kita membutuhkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemprov Sumut untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak,” kata Idianto.

Kejaksaan Negeri akan memanggil wajib pajak yang menunggak untuk sosialisasi dan edukasi. Bila penunggak pajak tetap mangkir, Kejaksaan menindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Tentu ada (sanksinya), ada Undang-Undang pajak yang berlaku, berkolaborasi dengan Bapenda kita akan panggil wajib pajak yang menunggak, kalau perlu kita on the spot, ke tempat yang bersangkutan agar mereka melaksanakan kewajibannya itu,” kata Idianto.

Hadir pada rakor ini antara lain Asdatun Kejati Sumut Datuk Rosihan Anwar dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut dan Kepala UPTD Pengelola Daerah Badan Pendapatan Daerah Pemprov Sumut. Hadir juga OPD terkait Pemprov Sumut beserta jajaran Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Negeri se-Sumut.

(wtr/bz)

Terkini

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026

Wakil Bupati Deli Serdang Hadiri Pembukaan MUPEL XXIII Permata GBKP di Sibolangit

DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa pemuda merupakan kekuatan…

23 Mei 2026