Kategori: Hukum

Peredaran 12,82 Kg Sabu Senilai Rp12,8 Miliar Digagalkan

Pekanbaru. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan 12,82 kilogram narkotika jenis sabu yang akan dibawa menuju Surabaya dan Jawa Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, nilai ekonomi dari barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp12,826 miliar jika beredar di masyarakat.

“Jumlah ini sangat besar, dan penyelamatan ini menjadi bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” sebutnya saat pengungkapan kasus di Pekanbaru, Senin (28/4/2025).

Penangkapan berlangsung pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 17.45 WIB. Tersangka berinisial H (37), warga Pamekasan, Jawa Timur, diamankan saat berada di dalam bus Handoyo berwarna hitam dengan nomor polisi B 7291 VGB yang berhenti di depan PO Handoyo, Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru.

H diketahui berperan sebagai kurir dengan modus menyembunyikan sabu di dalam tas ransel hitam bermerek Rivasace. Di dalam tas tersebut, petugas menemukan empat bungkus besar bermotif batik, yang masing-masing berisi 13 bungkus plastik bening berisikan kristal diduga sabu.

Dalam pemeriksaan, H mengaku baru pulang dari Malaysia dan diperintahkan oleh seseorang berinisial K, yang saat ini masih dalam pengejaran, untuk mengantarkan paket ke Surabaya.

“H dijanjikan upah sebesar Rp150 juta apabila berhasil mengantarkan narkotika tersebut,” lanjut Kombes Putu.

Sebelumnya, tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau menerima informasi dari masyarakat terkait pengiriman sabu dari Dumai ke Surabaya menggunakan jalur darat. Setelah melakukan penyelidikan dan pembuntutan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk penerima barang di Surabaya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

(mdc/red)

Terkini

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026