Kategori: HukumNasional

Persentase Keberhasilan Mediasi di PN Jakarta Timur hingga April 2025 Lebih Baik dari April 2024

JAKARTA – Secara persentase, keberhasilan mediasi di PN Jakarta Timur selama periode Januari hingga April 2025, relatif lebih baik dari pada periode yang sama pada 2024.

Secara keseluruhan, selama periode Januari hingga April 2025, tercatat sebanyak 216 kasus yang menjalani proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Dari jumlah tersebut, mayoritas gagal berhasil mencapai kesepakatan damai, dengan angka keberhasilan mencapai 22 kasus. Sementara, sejumlah 102 kasus berakhir dengan kegagalan mediasi.

Jika dilihat secara persentase, maka angka keberhasilan mediasi di PN Jakarta Timur selama periode Januari hingga April 2025 adalah sekitar 10,19% sedangkan kegagalan mencapai 47,22%.

Capaian itu, jauh lebih rendahnya kegagalan mediasi dibandingkan dengan angka keberhasilan. Sekaligus mengindikasikan, mediasi menjadi instrumen yang belum cukup efektif dalam menyelesaikan sengketa.

Kendati begitu, secara persentase, keberhasilan mediasi di PN Jakarta Timur selama periode Januari hingga April 2025, relatif lebih baik dari pada periode yang sama pada 2024.

Di mana, pada periode hingga April 2024, tercatat sebanyak 273 kasus telah menjalani proses mediasi di PN Jakarta Timur. Dari total jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang berhasil mencapai kesepakatan damai, yaitu sebanyak 21 kasus (7,69%). Sementara itu, jumlah kasus yang tidak berhasil mencapai kesepakatan atau berakhir dengan kegagalan mediasi tercatat jauh lebih tinggi, yaitu sebanyak 122 kasus (44,69%).

Pelaksanaan Mediasi oleh Mediator Non Hakim (MNH) di PN Jakarta Timur

Pelaksanaan kerja sama mediasi diawali dengan Perjanjian Kerja Sama /PKS no : 7480/PN.JKT.TIM dan no.01/PKS.AMDD-PN-JKT.TMR/VII/2024 antara PN Jakarta Timur dengan Asosiasi Mediator Duta Damai/ AMDD sebagai lembaga yang menaungi Mediator Non Hakim.

Latar belakang Mediator Non Hakim terdiri dari praktisi hukum yaitu advokat, konsultan hukum, profesional dan akademisi. Berbagai latar belakang ini sangat membantu terkait dengan netralitas dan kenyamanan para pihak dalam ber mediasi. Sebagai contoh, pernah terdapat perkara sengketa keanggotaan advokat dengan organisasinya maka yang ditunjuk adalah mediator dari latar belakang akademisi.

Mediator selain terikat dengan PERMA dan PKS dalam melaksanakan tugasnya juga terikat kode etik dan Pedoman Perilaku Mediator Asosiasi Mediator Duta Damai (AMDD).

Jumlah MNH PN Jaktim dari Asosiasi Mediator Duta Damai (AMDD)Pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus sebanyak 34 MNH dan saat ini sedang diproses jumlah MNH sampai dengan 50 orang yang sudah bersertifikat dan terseleksi.

Sehingga, kehadiran MNH dapat berperan aktif dalam proses mediasi di pengadilan dan membantu para pihak untuk mencapai penyelesaian yang lebih cepat, lebih efektif, dan lebih memuaskan, serta mengurangi beban kerja pengadilan khususnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus.

Berdasarkan Pasal 24 PERMA No 1 Tahun 2016 Mediator Non Hakim harus melaksanakan mediasi secara maksimal dalam waktu 30 hari dan perpanjangan waktu 30 hari. Selain karena kesepakatan para pihak maka juga disertai izin dari Majelis Hakim yang memeriksa perkara, untuk menghindari waktu 30 hari terbuang percuma dan menutup peluang para pihak yang sengaja mengulur ulur pemeriksaan perkara.(bc)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026