Kategori: Hukum

Polsek Medan Area Tembak Pelaku Curi Rokok Senilai 9 Juta Rupiah

MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Area menembak seorang pria berinisial MK (22), pelaku pencurian rokok senilai Rp39 jutau.

Sebelum ditangkap dan ditembak karena berupaya kabur saat pengambangan kasus, MK bersama dua rekannya berhasil mencuri rokok senilai hampir mencapai Rp40 juta itu dari sebuah toko di Jalan Selamat No. 11 A–B, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

MK ditembak di bagian kaki setelah mencoba kabur saat hendak dibawa untuk pengembangan kasus. Dua rekan MK, IH (20) dan MN (30), juga ditangkap tanpa perlawanan. Ketiganya kini ditahan di Mapolsek Medan Area.

Kapolsek Medan Area AKP Dwi Himawan Chandra mengatakan kasus tersebut dilaporkan oleh M. Nasir (47), pemilik toko, pada Rabu, 15 Oktober 2025.

“Korban kehilangan 120 slop rokok berbagai merek dengan nilai sekitar Rp39 juta,” ujar Dwi Himawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/10/2025).

Menurut Dwi, pencurian itu terungkap dari rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan MK, mantan pegawai toko, sedang mengangkut rokok keluar dari tempat usaha tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tiga pelaku yang memiliki peran berbeda.

“MK sebagai otak pelaku, IH mengantar dan menjual hasil curian, sedangkan MN membuka akses masuk ke toko karena mengetahui sistem pengamanannya,” kata Dwi.

Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian P. Simangunsong bersama Panit Opsnal menelusuri keberadaan para pelaku hingga ke sebuah rumah kos di Jalan Jermal VII, Medan Denai.

Saat penggerebekan, polisi menemukan 31 bungkus rokok berbagai merek, sepeda motor Yamaha Mio hijau, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Ketika hendak dilakukan pengembangan, MK berusaha melarikan diri ke arah semak-semak di kawasan Jalan Jermal XV.

Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tetap kabur hingga akhirnya dilumpuhkan. MK sempat dibawa ke rumah sakit sebelum digelandang ke kantor polisi.

Dalam laporan polisi bernomor LP/B/686/X/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, korban mengalami kerugian sebesar Rp39.860.000.

Barang yang hilang antara lain 10 slop Sampoerna besar, 20 slop Sampoerna kecil, 20 slop Surya besar, 40 slop Surya kecil, dan 20 slop Magnum.

“Seluruh barang bukti sudah kami amankan. Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dwi.

Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah Polsek Medan Area. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” kata Dwi Himawan.

Polisi, kata Dwi, masih mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian tersebut. (bj)

Terkini

Jasa raharja Sumatera Utara Laksanakan PPGD Kepada Driver Ojol MAXIM

MEDAN - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara berkolaborasi dengan RS Eshmun mengadakan Pelatihan Penanganan…

25 Mei 2026

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026