Kategori: Hukum

Proyek Penguatan Profil dan Website Desa di Karo Jadi Lahan Korupsi : 2 Terdakwa Divonis, 2 Lainnya Disidang

MEDAN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan telah menjatuhkan vonis pidana kepada dua pelaku korupsi dalam proyek penguatan Profil dan Website Desa di Kabupaten Karo pada Kamis, 29 Januari 2026.

Kedua terpidana adalah Jesaya Perangin-angin, Direktur CV Arih Perdana, yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta (subsider 2 bulan kurungan). Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp228 juta. Apabila tidak dilunasi dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Rekannya, Toni Aji Anggoro, divonis 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan subsider yang sama.

Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat menyatakan kedua terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dalam proyek yang berjalan sejak 2020 hingga 2023.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo, yang sebelumnya menuntut Jesaya 2 tahun penjara dan uang pengganti Rp229 juta, serta Toni Aji 15 bulan penjara.

Modus Mark-Up dan Pekerjaan Fiktif

Dalam persidangan, JPU mengungkap modus operandi korupsi yang dilakukan berupa mark-up anggaran dan kegiatan fiktif. Meski dalam laporan dinyatakan pengerjaan berlangsung selama satu bulan, faktanya pelaksanaan pekerjaan lebih singkat dari yang dilaporkan.

Jesaya berperan sebagai pelaksana pembuatan video profil dan website desa yang mencakup empat kecamatan di Karo, yaitu Mardinding, Juhar, Buleleng, dan Kutabuluh. Proyek tersebut juga terbukti tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Karo Nomor 38 Tahun 2020 tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa.

Dua Terdakwa Lainnya Masih dalam Proses Hukum

Sementara itu, dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Amri KSP (Direktur CV Gundaling Production) dan Amsal Kristi Sitepu (Direktur CV Promisilande), masih menjalani proses persidangan.

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan penyimpangan dalam proyek digitalisasi desa, yang seharusnya bertujuan meningkatkan transparansi dan pelayanan publik, justru menjadi celah bagi praktik korupsi anggaran. (Red)

Terkini

BNN Sumut Tangkap 6 Pengedar Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar 2026

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika…

9 Juni 2026

Polda Sumut Gerebek Markas Begal Geng Motor di Marelan, 8 Pelaku Ditangkap dan 3 Ditembak

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar markas komplotan begal…

9 Juni 2026

Kepala Cabang Jasa Raharja Pematangsiantar Berikan Edukasi Keselamatan dalam Program PPKL di SMA Negeri 2 Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR – PT Jasa Raharja Cabang Pematangsiantar kembali melaksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas…

9 Juni 2026

Jasa Raharja Pematangsiantar Gelar Program PPKL di SMK Swasta Mars, Libatkan Guru dan Orang Tua Murid

PEMATANGSIANTAR – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas, PT Jasa Raharja…

9 Juni 2026

Heboh! KPK Dikabarkan Datangi DPRD Medan

MEDAN – Suasana tidak biasa terjadi di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (9/6/2026). Sejak pagi,…

9 Juni 2026

Bawa Dampak Positif Berkelanjutan, PTPN IV Regional I Serahkan Bantuan Rumah dan Jamban Sehat

SERDANG BEDAGAI – Gurat bahagia tidak dapat disembunyikan dari wajah Darmawan, seorang warga Desa Pekan…

9 Juni 2026