Hukum

Satgas SIRI Ciduk Buronan Penggelapan dari Kalimantan Timur

48
×

Satgas SIRI Ciduk Buronan Penggelapan dari Kalimantan Timur

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil menciduk buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Oranga (DPO) berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Rabu (2/10/2024), sekira pukul 16.40 WIB, di Jl. Madrasah II, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Buronan tersebut bernama H. Zainal Muttaqin. Menurut Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum, penetapan Zainal sebagai terdakwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 623 K/Pid/2015 tanggal 24 Juni 2024, menyatakan H. Zainal Muttaqin melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan. Oleh karenanya, H. Zainal Muttaqin dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

BACA JUGA :  Himpunan Sarjana Hukum Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Proyek di Bagian Umum Pemko Medan

“Sejak hari Kamis, 27 Oktober 2016 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu, Terpidana H. Zainal Muttaqin menjabat Wakil Komisaris Utama di PT Duta Manuntung yang terletak di Jalan Soekarno Hatta di KM 3,5 Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (sebagaimana Akta Pendirian No. 26 Tahun 1989 yang dibuat di Notaris Abdul Wahab, S.H. dengan legalitas NIB 9120104381243 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Balikpapan atau setidaknya pada suatu tempat sebagaimana Pasal 84 Ayat (2) KUHAP,” urai Harli.

BACA JUGA :  Terdakwa Penganiaya Anggota TNI Diadili

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan pemantauan, DPO awalnya terdeteksi di Kota Surabaya, kemudian DPO berpindah ke Kota Jakarta. Setelah itu Tim Satgas SIRI melakukan pengejaran terhadap Terpidana H. Zainal Muttaqin.

Saat diamankan, Terpidana H. Zainal Muttaqin bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA :  Kejati Sulsel Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tutup Harli. (Bc)