Kategori: Hukum

Sidang Korupsi Profil Desa Karo Diskors, Aktivis Soroti Dugaan Intervensi Hukum di PN Medan

MEDAN – Proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo kembali menjadi sorotan. Sidang dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, diskors oleh majelis hakim lantaran ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa. Namun kondisi memicu kecurigaan adanya intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (4/3/2026) dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) sedianya dijadwalkan berlangsung pukul 10.00-11.00 WIB. Namun, persidangan terpaksa diskors hingga pukul 13.30 WIB karena pengacara terdakwa tidak hadir di ruang sidang.

Salah satu hakim anggota, M. Yusafrihardi Girsang, S.H., M.H., membenarkan adanya penundaan tersebut saat dikonfirmasi wartawan. “Iya, ditunda. Sidang diskors ke jam 1.30 karena tadi terdakwa menunggu pengacaranya. Kami beri kesempatan terdakwa untuk berkoordinasi dengan kuasa hukum,” ujarnya melalui komunikasi seluler dengan salah satu sumber.

Aktivis Anti Korupsi Kecam Tindakan Hakim

Menanggapi skorsing ini, Edison Tamba, aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH), menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, penundaan sidang dengan alasan menunggu pengacara menunjukkan ketidakprofesionalan majelis hakim.

“Sangat miris dan klasik. Hakim menskors sidang karena menunggu pengacara terdakwa, padahal jadwal sudah ditetapkan. Sungguh luar biasa sikap hakim yang justru mengikuti jadwal pengacara, bukan sebaliknya,” tegas Edison Tamba.

Ia menambahkan bahwa sistem peradilan sudah terstruktur dengan jadwal yang pasti. Sebagai terdakwa, persiapan dan koordinasi dengan kuasa hukum seharusnya dilakukan jauh sebelum hari persidangan.

“Kenapa hakim terkesan mengikuti jadwal orang lain? Panitera sudah siap, hakim M. Yusafrihardi Girsang, Muhammad Kasim, dan Drs. Gustap Paiyan Maringan Marpaung sudah ada di ruangan. Di mana marwah seorang hakim? Kami berharap terdakwa divonis dengan hukuman seberat-beratnya,” jelasnya.

Menurut Edison, perilaku ketidakhadiran pengacara tanpa alasan yang jelas seharusnya mendapatkan sanksi karena tidak menghormati proses hukum dan jabatan hakim. “Sebagai manusia biasa, jika sudah membuat janji dengan seseorang, sejam sebelum pertemuan kita sudah bersiap. Ini persidangan negara, masa tidak?” imbuhnya.

Sorotan Terhadap Dugaan Intervensi Hukum

Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah sebelumnya kehadiran Anggota DPR RI Komisi III, Hinca Panjaitan, di pengadilan menjadi sorotan. Politisi tersebut diketahui membuat video pembelaan terhadap terdakwa Amsal Sitepu, yang dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum.

“Sejak berita ini viral dan terkesan menyudutkan aparat penegak hukum, ditambah lagi kehadiran anggota DPR RI Komisi III Hinca Panjaitan yang membuat video dukungan di pengadilan, sudah sangat patut dicurigai. Insiden skorsing sidang ini bisa dinilai sebagai penguat adanya intervensi tersebut,” ujar Edison.

Ia mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tetap profesional dan memberikan tuntutan hukuman berat bagi para pelaku korupsi. “Kami dukung JPU berikan tuntutan hukum yang berat untuk para pelaku korupsi,” tegas pria yang akrab disapa Edoy tersebut.

Aksi Massa dan Rencana Unjuk Rasa

Disisi lain, beredar informasi mengenai rencana aksi unjuk rasa dan penggalangan massa yang diduga bertujuan mengintervensi jalannya persidangan. Massa aksi terindikasi akan memasuki lokasi pengadilan untuk mengacaukan persidangan.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan dakwaan yang digelar Jumat (27/2/2026), kasus ini juga menuai kecaman dari aktivis anti korupsi Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH). Mereka menilai berbagai manuver di luar persidangan bertujuan untuk mempengaruhi putusan hakim.

Latar Belakang Kasus Korupsi Profil Desa Karo

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Amsal Christy Sitepu ini berkaitan dengan proyek pengadaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Proyek yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tersebut diduga mengandung mark up dan penyimpangan prosedur yang merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengacara terdakwa belum memberikan konfirmasi resmi mengenai ketidakhadiran mereka dalam sidang pembacaan pembelaan. Sementara itu, publik menanti kelanjutan persidangan dan berharap proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi dari pihak manapun.

PN Medan sendiri diharapkan dapat menjaga independensi peradilan dan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat sorotan publik yang semakin tajam terhadap dugaan intervensi hukum di Sumatera Utara. (Red)

Terkini

KORSA: Kepemimpinan Tegas dan Humanis Kadis Perindag ESDM Sumut Jadi Teladan Penataan Tambang Ilegal di Berbagai Daerah

JAKARTA – Ketua Korps Rakyat Bersatu (KORSA), A. Ardiansyah Harahap, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala…

2 Mei 2026

Jasa Raharja Hadiri Rapat FKLL di Tarutung, Bahas Titik Rawan Laka dan Langkah Strategis Penanganan

TARUTUNG - Jasa Raharja turut menghadiri kegiatan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) yang dilaksanakan…

1 Mei 2026

Harwan Muldidarmawan : Poltrada Bali Ambil Peran Penting dalam Membangun Sistem Keselamatan Transportasi Nasional

JAKARTA, 30 April 2026 – Jasa Raharja melakukan kunjungan kerja ke Politeknik Transportasi Darat (Poltrada)…

1 Mei 2026

Video Viral Diduga Oknum Perwira Polda Sumut Dugem di THM Capital, Propam Lakukan Pemeriksaan

MEDAN – Sebuah video yang memperlihatkan dua pria diduga oknum personel Polda Sumatera Utara (Sumut)…

30 April 2026

Sinergi Lintas Sektoral: Forum Komunikasi Lalu Lintas Labura Gelar FGD Strategis Tangani Kemacetan dan Fatalitas Kecelakaan

AEK KANOPAN, 27 April 2026 – Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Kabupaten Labuhan Batu Utara…

30 April 2026

Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban MeninggalDunia Kecelakaan KRL di Bekasi Sudah Terima Santunan Jasa Raharja

JAKARTA, 29 April 2026 – PT Jasa Raharja terus mempercepat penyelesaiansantunan bagi korban kecelakaan KRL…

30 April 2026