Kategori: Hukum

Sidang Penganiayaan Pegawai Kejaksaan Negeri Binjai oleh Oknum OKP: Diculik, Dipukuli dan Diserahkan ke Polres

BINJAI – Sidang Perkara penganiayaan pegawai kejaksaan Negri Binjai yang beralamat di Jalan T. Amir Hamzah No 378, Kel. Jati Makmur, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai, Ukur Tarigan oleh 4 orang oknum OKP digelar di Pengadilan Negeri Binjai, Senin (20/10).

Sidang yang menghadirkan empat orang terdakwa, yakni Erick Pratama Ginting, Ocam Rios S Gurki, Muhammad dan Idris Fahmi dengan didampingi pengacaranya, dihadirkan untuk dikonfrontir dan dimintai keterangannya bersama saksi pelapor dan saksi lain.

Dalam keterangannya, Ukur Tarigan mengatakan, pada saat kejadian, 17 Juli 2025 lalu, ia sedang tugas piket dalam kantor Kejaksaan Negeri Binjai.

“Saat kejadian sekitar pukul 12.50 WIB, saya dan rekan saya, Doni Muntar, sedang piket dalam. Saat itu sedang jam istirahat, karena mau ke kamar mandi jadi yang jaga depan hanya Doni, ” terang Ukur.

Kemudian, tiba-tiba para terdakwa dengan mengendarai beberapa mobil masuk melalui pintu gerbang padahal sudah dihalangi oleh petugas Keamanan dalam (Kamdal) yang sedang bertugas saat itu. Para terdakwa diketahui datang bersama temannya sekira 20 orang.

Kemudian, salah seorang dari rombongan diketahui sudah membawa saksi ukur Tarigan keluar pos penjagaan tersebut, kemudian saksi Tusmiasih sambil menangis memukul wajah saksi korban dengan Handphone milik saksi Tusmiasih.

Dikarenakan kondisi situasi tidak kondusif, terdakwa Erik Pratama Ginting membawa saksi korban masuk ke dalam mobil yang terdakwa Erick Pratama Ginting bawa

“Para pelaku membawa paksa saya ke dalam mobil mereka, mobil Pajero Sport. Saat di dalam mobil itulah saya dipukuli sama para pelaku yang bawa mobil Erick. Saya duduk di tengah dan terdakwa Muhammad dan terdakwa Idris Fahmi di sebelah kiri dan kanan saksi korban. Lalu di tengah perjalanan, terdakwa Muhammad dan terdakwa Fahmi memukuli UKUR TARIGAN, kemudian para terdakwa langsung membawa saksi korban ke Polres Binjai,” kata Ukur Tarigan.

Saat ditanya kenapa korban sampai bisa dibawa paksa oleh pelaku, Ukur pun mengatakan, bahwa itu semua karena Ukur ada masalah hutang piutang dengan Supris yang diketahui merupakan salah satu Ketua OKP di Kota Binjai.

“Waktu mereka menemukan saya di dalam kamar mandi, pelaku bilang ‘bayar utang kau’. Saya memang ada urusan utang piutang dengan saudara Supris sebesar 350 juta. Dan belum bisa saya kembalikan hutang pengurusan perkara, dan saya juga sudah dilaporkan ke Polres Binjai atas tindak pindana penipuan, ” kata Ukur.

Setelah mendengar keterangan saksi dan para terdakwa. Hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan.

“Pekan depan kalau bisa hadirkan saksi Supris dan istrinya yang tadi di sebut kan saksi ya pak Jaksa,” tutup hakim.(bj)

Terkini

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026