Kategori: Hukum

Sidang Prapid Rahmadi : Hakim Kesal dengan Pengacara Termohon yang Bertanya Berulang-Ulang kepada Ahli

PN MEDAN – Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang pra peradilan (Prapid) dengan pemohon Rahmadi terduga bandar narkoba yang diamankan Unit 1 Subdit 3 Ditnarkoba Polda Sumut, Senin (21/4/2025).

Dalam sidang kali ini, Unit 1 Subdit 3 Ditnarkoba Polda Sumut sebagai termohon mengajukan saksi ahli.

Dalam keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Medan ruang Cakra I V, Senin (21/4/2025) siang, sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum pemohon dan ahli dari termohon.

Menurut ahli, untuk menetapkan seseorang tersangka harus dilengkapi dua alat bukti yang sah.

“Pasal 18 ayat 2 KUHP mengatur bahwa dalam hal tertangkap tangan. Penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah,” ungkap ahli.

Lanjut ahli, setelah dilakukan penangkapan, petugas harus segara mengerahkan orang yang ditangkap beserta barang bukti kepada penyidik.

Namun saat ditanya oleh pengacara pemohon, apakah penangkapan pemohon Rahmadi ada unsur penganiayaan nya?

Mendengar pernyataan dari pengacara pemohon, Ahli mengatakan, untuk membuktikan ada unsur penganiayaannya juga harus dibuktikan dengan data-data yang akurat.

“Saya tidak bisa mengatakan apakah penangkapan pemohon ada unsur penganiayaan atau tidak, karena semuanya harus dilengkapi dengan data, apakah itu vidio asli atau tidak. Karena ini sidang prapid bukan sidang perkara, saya tidak bisa menjawabnya,” ucapnya.

Dalam sidang pra peradilan (Praperadilan) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, pengacara pemohon juga sempat menanyakan kepada Ahli, soal penetapan Rahmadi yang dijadikan tersangka dalam jangka waktu hanya 2 jam oleh penyidikan Ditnarkoba Polda Sumut.

Mendengar pertanyaan dari pengacara pemohon, Ahli langsung menjawab bahwa untuk menjadikan tersangka harus dilengkapi degan 2 alat bukti.

“Tadi kan sudah sampaikan berulang-ulang, untuk menetapkan tersangka harus dilengkapi dengan 2 alat bukti, jadi kenapa pemohon ditetapkan tersangka sama penyidik, saya tidak bisa menjawab dan itu buka ranah saya menjawab. Kalau ditanya apa saja alat bukti itu, saya tidak bisa menjelaskan, silahkan tanya sama termohon,” jelasnya.

Sementara, Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan sempat kesal dengan pengacara pemohon terkait pertanyaan kepada Ahli yang di luar dari pokok persidangan.

“Tadikan sudah dijawab ahli, silahkan tanya sama Ahli jangan di luar pokok persidangan,” kata Cipto.

Sekedar diketahui, Kamis (17/4/2025) Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang saksi dan ahli dari Pemohon.
Selanjutnya, sidang dilanjutkan pada Selasa (22/4/2025) dengan agenda kesimpulan dengan pemohon dan termohon. (Red)

Terkini

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026