Kategori: Hukum

Sidang Prapid Rahmadi : Hakim Kesal dengan Pengacara Termohon yang Bertanya Berulang-Ulang kepada Ahli

PN MEDAN – Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang pra peradilan (Prapid) dengan pemohon Rahmadi terduga bandar narkoba yang diamankan Unit 1 Subdit 3 Ditnarkoba Polda Sumut, Senin (21/4/2025).

Dalam sidang kali ini, Unit 1 Subdit 3 Ditnarkoba Polda Sumut sebagai termohon mengajukan saksi ahli.

Dalam keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Medan ruang Cakra I V, Senin (21/4/2025) siang, sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum pemohon dan ahli dari termohon.

Menurut ahli, untuk menetapkan seseorang tersangka harus dilengkapi dua alat bukti yang sah.

“Pasal 18 ayat 2 KUHP mengatur bahwa dalam hal tertangkap tangan. Penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah,” ungkap ahli.

Lanjut ahli, setelah dilakukan penangkapan, petugas harus segara mengerahkan orang yang ditangkap beserta barang bukti kepada penyidik.

Namun saat ditanya oleh pengacara pemohon, apakah penangkapan pemohon Rahmadi ada unsur penganiayaan nya?

Mendengar pernyataan dari pengacara pemohon, Ahli mengatakan, untuk membuktikan ada unsur penganiayaannya juga harus dibuktikan dengan data-data yang akurat.

“Saya tidak bisa mengatakan apakah penangkapan pemohon ada unsur penganiayaan atau tidak, karena semuanya harus dilengkapi dengan data, apakah itu vidio asli atau tidak. Karena ini sidang prapid bukan sidang perkara, saya tidak bisa menjawabnya,” ucapnya.

Dalam sidang pra peradilan (Praperadilan) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, pengacara pemohon juga sempat menanyakan kepada Ahli, soal penetapan Rahmadi yang dijadikan tersangka dalam jangka waktu hanya 2 jam oleh penyidikan Ditnarkoba Polda Sumut.

Mendengar pertanyaan dari pengacara pemohon, Ahli langsung menjawab bahwa untuk menjadikan tersangka harus dilengkapi degan 2 alat bukti.

“Tadi kan sudah sampaikan berulang-ulang, untuk menetapkan tersangka harus dilengkapi dengan 2 alat bukti, jadi kenapa pemohon ditetapkan tersangka sama penyidik, saya tidak bisa menjawab dan itu buka ranah saya menjawab. Kalau ditanya apa saja alat bukti itu, saya tidak bisa menjelaskan, silahkan tanya sama termohon,” jelasnya.

Sementara, Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan sempat kesal dengan pengacara pemohon terkait pertanyaan kepada Ahli yang di luar dari pokok persidangan.

“Tadikan sudah dijawab ahli, silahkan tanya sama Ahli jangan di luar pokok persidangan,” kata Cipto.

Sekedar diketahui, Kamis (17/4/2025) Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang saksi dan ahli dari Pemohon.
Selanjutnya, sidang dilanjutkan pada Selasa (22/4/2025) dengan agenda kesimpulan dengan pemohon dan termohon. (Red)

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026