FS, tersangka pencabulan keponakan diserahkan ke pihak kejaksaan.
Medan, – Penyidik Subdit IV Renakta menyerahkan suami Wakil Bupati Labuhanbatu, FS tersangka pencabulan terhadap keponakannya ke jaksa Kejari Labuhanbatu.
“Ya benar, sudah diserahkan ke jaksa,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Kamis (7/12/2023).
Sementara, Kasubdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Kompol Wahyu Ismoyo, menerangkan, tersangka FS dilimpahkan ke jaksa setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) lalu dilakukan tahap II (penyerahan tersangka).
“Tersangka bersama barang bukti sudah kita serahkan ke Kejari Labuhanbatu,” terangnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu bernama FS karena melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 pada sekira pukul 01.00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu. Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan.
(wtr/wz)
JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…
MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…
JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…
DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…
MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…
MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…