Kategori: Hukum

Tindaklanjut Penahanan 3 Hakim PN Surabaya Kasus Ronald Tannur,  Ketiga Tersangka Dipindah ke Jakarta

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan penahanan ketiga tersangka Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penyidik memutuskan untuk menahan ketiga tersangka di Jakarta, tidak lagi di Jawa Timur.

“Jampidsus telah melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka HH, tersangka ED, dan tersangka M dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Selasa (5/11).

Harli menjelaskan untuk tersangka Heru Hanindyo akan dititipkan penyidik di Rutan KPK cabang Guntur. Sementara untuk tersangka Erintuah Damanik akan ditahan di Rutan Cipinang dan tersangka Mangapul di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Ia mengatakan pemindahan lokasi penahanan itu dilakukan lantaran dalam beberapa waktu ke depan penyidik akan memeriksa ketiga tersangka secara maraton.

“Dalam rangka efektivitas penyidikan, ketiga tersangka tersebut dipindahkan penahanannya ke Jakarta,” jelasnya.

Kejagung telah menetapkan hakim PN Surabaya Erintuah, Heru, dan Mangapul sebagai tersangka suap terkait vonis bebas pembunuhan Ronald Tannur.

Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.(cnni/bj)

Terkini

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026