Kategori: Hukum

Tindaklanjut Penahanan 3 Hakim PN Surabaya Kasus Ronald Tannur,  Ketiga Tersangka Dipindah ke Jakarta

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan penahanan ketiga tersangka Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penyidik memutuskan untuk menahan ketiga tersangka di Jakarta, tidak lagi di Jawa Timur.

“Jampidsus telah melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka HH, tersangka ED, dan tersangka M dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Selasa (5/11).

Harli menjelaskan untuk tersangka Heru Hanindyo akan dititipkan penyidik di Rutan KPK cabang Guntur. Sementara untuk tersangka Erintuah Damanik akan ditahan di Rutan Cipinang dan tersangka Mangapul di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Ia mengatakan pemindahan lokasi penahanan itu dilakukan lantaran dalam beberapa waktu ke depan penyidik akan memeriksa ketiga tersangka secara maraton.

“Dalam rangka efektivitas penyidikan, ketiga tersangka tersebut dipindahkan penahanannya ke Jakarta,” jelasnya.

Kejagung telah menetapkan hakim PN Surabaya Erintuah, Heru, dan Mangapul sebagai tersangka suap terkait vonis bebas pembunuhan Ronald Tannur.

Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.(cnni/bj)

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026