Kategori: Internasional

Diduga Belum Kantongi Izin Lingkungan, Klinik Milik Anggota DPRD Medan di Rengas Pulau Jadi Sorotan

MEDAN – Keberadaan Praktek Bidan RS, sebuah klinik kesehatan di tengah permukiman padat penduduk di Kecamatan Medan Marelan tengah menjadi perhatian publik. Klinik yang diketahui milik anggota DPRD Medan Hj RS ini diduga kuat melanggar ketentuan lingkungan hidup yang berlaku. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah sumber mengungkapkan kegelisahan mereka.

Lokasi Bidan Praktek RS yang berada di Jalan Sepakat, Kelurahan Rengas Pulau, tersebut terindikasi tidak memenuhi kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 4 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan, termasuk klinik kesehatan, untuk memiliki dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Luas area operasional dan aktivitas medis yang dijalankan dikhawatirkan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang dapat membahayakan kesehatan warga sekitar.

Upaya Konfirmasi Tak Berhasil

Wartawan berusaha mengonfirmasi langsung kepada pemilik praktik, RS, pada Senin (9/3/2026). Namun, ia tidak berada di lokasi. Seorang pekerja medis yang ditemui di tempat praktik tersebut menyatakan RS tidak ada.

“Ibu itu tidak ada. Rumah ibu kan bukan di sini. Kami juga tidak lihat. Tidak menentu, kadang di sini, kadang tidak. Ibu tidak menetap di sini,” ujar petugas medis tersebut.

Meski demikian, ia membenarkan bahwa seluruh kegiatan pelayanan di klinik tersebut berada di bawah tanggung jawab penuh RS sebagai penanggung jawab utama. “Klinik utamanya di Jalan Payah Pasir. Semua laporan tetap ke ibu RS,” jelasnya.

Tidak Tahu Soal Pengelolaan Limbah

Hal krusial yang turut menjadi sorotan adalah ketidaktahuan petugas terkait pengelolaan limbah medis. Saat ditanya mengenai sistem pembuangan limbah dari proses pelayanan, termasuk air dari ruang persalinan, petugas tersebut mengaku tidak tahu.

“Kami hanya punya wastafel, tapi dialirkan ke mana, kami tidak tahu,” ungkapnya.

Padahal, pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai standar dapat menjadi sumber pencemaran serius, terutama karena lokasi klinik berada di kawasan padat penduduk.

Bangunan Tanpa PBG?

Dari pantauan di lokasi, di depan klinik tersebut berdiri sebuah rumah bertingkat yang diduga juga milik RS. Keberadaan bangunan itu menimbulkan tanda tanya besar terkait kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Mengingat lokasinya di area permukiman padat, izin bangunan menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan.

Pekerja Tak Berani Hubungi RS

Wartawan kemudian mendatangi klinik utama di Jalan Payah Pasir, namun kembali tidak bertemu dengan RS. Petugas di lokasi mengaku tidak berani menghubungi yang bersangkutan saat diminta memberikan klarifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, RS belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran dokumen lingkungan dan perizinan bangunan yang disorot masyarakat. Konfirmasi melalui WA RS di nomor 0822****9049 juga belum memperoleh tanggapan.

Berdasarkan Permen LHK No. 4 Tahun 2021, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan merupakan kewajiban hukum bagi setiap pelaku usaha, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengaudit kepatuhan klinik tersebut demi kelestarian lingkungan dan keselamatan bersama. (Red)

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026