MEDAN – Keberadaan Praktek Bidan RS, sebuah klinik kesehatan di tengah permukiman padat penduduk di Kecamatan Medan Marelan tengah menjadi perhatian publik. Klinik yang diketahui milik anggota DPRD Medan Hj RS ini diduga kuat melanggar ketentuan lingkungan hidup yang berlaku. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah sumber mengungkapkan kegelisahan mereka.
Lokasi Bidan Praktek RS yang berada di Jalan Sepakat, Kelurahan Rengas Pulau, tersebut terindikasi tidak memenuhi kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 4 Tahun 2021.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan, termasuk klinik kesehatan, untuk memiliki dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Luas area operasional dan aktivitas medis yang dijalankan dikhawatirkan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang dapat membahayakan kesehatan warga sekitar.
Wartawan berusaha mengonfirmasi langsung kepada pemilik praktik, RS, pada Senin (9/3/2026). Namun, ia tidak berada di lokasi. Seorang pekerja medis yang ditemui di tempat praktik tersebut menyatakan RS tidak ada.
“Ibu itu tidak ada. Rumah ibu kan bukan di sini. Kami juga tidak lihat. Tidak menentu, kadang di sini, kadang tidak. Ibu tidak menetap di sini,” ujar petugas medis tersebut.
Meski demikian, ia membenarkan bahwa seluruh kegiatan pelayanan di klinik tersebut berada di bawah tanggung jawab penuh RS sebagai penanggung jawab utama. “Klinik utamanya di Jalan Payah Pasir. Semua laporan tetap ke ibu RS,” jelasnya.
Hal krusial yang turut menjadi sorotan adalah ketidaktahuan petugas terkait pengelolaan limbah medis. Saat ditanya mengenai sistem pembuangan limbah dari proses pelayanan, termasuk air dari ruang persalinan, petugas tersebut mengaku tidak tahu.
“Kami hanya punya wastafel, tapi dialirkan ke mana, kami tidak tahu,” ungkapnya.
Padahal, pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai standar dapat menjadi sumber pencemaran serius, terutama karena lokasi klinik berada di kawasan padat penduduk.
Dari pantauan di lokasi, di depan klinik tersebut berdiri sebuah rumah bertingkat yang diduga juga milik RS. Keberadaan bangunan itu menimbulkan tanda tanya besar terkait kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Mengingat lokasinya di area permukiman padat, izin bangunan menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan.
Wartawan kemudian mendatangi klinik utama di Jalan Payah Pasir, namun kembali tidak bertemu dengan RS. Petugas di lokasi mengaku tidak berani menghubungi yang bersangkutan saat diminta memberikan klarifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, RS belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran dokumen lingkungan dan perizinan bangunan yang disorot masyarakat. Konfirmasi melalui WA RS di nomor 0822****9049 juga belum memperoleh tanggapan.
Berdasarkan Permen LHK No. 4 Tahun 2021, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan merupakan kewajiban hukum bagi setiap pelaku usaha, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengaudit kepatuhan klinik tersebut demi kelestarian lingkungan dan keselamatan bersama. (Red)
SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…
JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…
JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…
JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…
DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…
DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa pemuda merupakan kekuatan…