Kategori: Medan

Belum Kantongi PBG, Pemko Medan Segel Bangunan Showroom BYD di Jalan SM Raja

MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan akhirnya mengambil langkah tegas terhadap proyek pembangunan gedung Showroom BYD di Jalan Sisingamangaraja belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penindakan dilakukan setelah ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Medan dan lokasi pembangunan showroom tersebut pada Jumat, 26 Juni 2026.

Menindaklanjuti tuntutan massa, Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan turun ke lokasi dan menghentikan sementara aktivitas pembangunan gedung.

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas proyek telah berhenti. Pada pintu masuk area pembangunan juga terlihat telah dipasang garis penghentian (police line) sebagai tanda penghentian sementara aktivitas proyek.

Beberapa petugas keamanan (security) di lokasi membenarkan bahwa penghentian proyek dilakukan oleh Satpol PP Kota Medan.

“Sekitar tiga hari yang lalu dipasang police line, Bang. Jadi untuk sementara pembangunan dihentikan,” ujar petugas keamanan kepada awak media, Kamis 02 Juli 2026.

Dari pantauan wartawan meski dihentikan kondisi bangunan telah memasuki rampung dengan kondisi 70 persen.

Terpisah, Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Kota Medan, Ilham Panggabean, mengapresiasi langkah tegas yang diambil Pemko Medan dalam menindak proyek yang diduga belum memiliki PBG.

Meski demikian, Ilham berharap penegakan aturan tidak hanya dilakukan setelah muncul aksi unjuk rasa dari masyarakat. Menurutnya, pemerintah bersama DPRD Kota Medan, khususnya Komisi IV yang membidangi pengawasan pembangunan, harus secara aktif melakukan pengawasan terhadap seluruh proyek pembangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.

“Penegakan aturan jangan hanya dilakukan setelah ada aksi masyarakat. Pengawasan harus berjalan secara rutin. Jika ditemukan bangunan, perumahan, ruko, kantor hingga fasilitas olahraga seperti padel yang tidak mengantongi PBG, maka tidak cukup hanya dihentikan, tetapi harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pembongkaran apabila memenuhi unsur pelanggaran,” tegasnya.

Ilham menegaskan, aksi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Kota Medan bukan bertujuan menghambat investasi maupun dunia usaha, melainkan mendorong terciptanya kepastian hukum yang adil bagi seluruh pelaku usaha dan masyarakat.

Menurutnya, setiap investor wajib mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memulai pembangunan.

Ia juga menilai pengawasan terhadap bangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan PBG perlu diperkuat karena berpotensi memengaruhi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu, setiap dugaan pelanggaran perizinan harus ditindak secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)

Terkini

Paviliun Pemko Medan Tutup Saat Pembukaan PRSU!

MEDAN — Hari pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50 resmi digelar pada Jumat (3/7/2026)…

4 Juli 2026

KPK Tangkap Bupati Langkat bersama 6 Orang di Binjai dan Medan, Diduga Terkait Suap Proyek Dinas Perkim dan Disdik

JAKARTA - KPK mengamankan Bupati Langkat, Syah Afandin atau Ondim, dalam operasi tangkap tangan (OTT)…

3 Juli 2026

GAMKI Apresiasi Gerak Cepat Gubsu Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut Lewat Extra Flight

MEDAN - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Sumatera Utara menyampaikan…

2 Juli 2026

Hadiri Rakernas APEKSI, Bobby Nasution Tunjukkan Hasil Pembangunan Kota Medan di Eranya

MEDAN - Momen sambutan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution seketika mencairkan suasana dingin di…

2 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi Bersama Polri untuk Keselamatan Masyarakat

MEDAN – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Utara menghadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara…

2 Juli 2026

Tembus Rp7,08T, Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90,3 Persen pada 2025, Ditopang Produksi dan Efisiensi

JAKARTA — PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCoc sub Holding PTPN III (Persero) membukukan…

1 Juli 2026