Kategori: Nasional

Gratis Berobat Tanpa Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Syaratnya

MEDAN – Tata cara mendapatkan kartu berobat gratis BPJS Kesehatan bagi kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah berlaku di seluruh Indonesia.

PBI merupakan program jaminan kesehatan untuk fakir miskin dan masyarakat yang tidak mampu membayar iuran.

Iuran peserta PBI dibiayai oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.

Fakir miskin adalah mereka yang tidak memiliki sumber penghasilan sama sekali atau memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar.

Orang yang tidak mampu membayar iuran adalah mereka yang penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan dasar.

Program ini dirancang agar masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.

Ketentuan mengenai PBI diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019.

Syarat Mendaftar

Berikut syarat mendaftar sebagai peserta PBI:

– Warga Negara Indonesia

– Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain syarat-syarat di atas, ada beberapa ketentuan yang wajib diketahui ketika kepesertaan PBI akan atau sudah berjalan, yakni:

– Kepesertaan PBI terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan sesuai penetapan dari Menteri Sosial.

– Jika peserta PBI yang merupakan ibu mempunyai anak, buah hatinya secara otomatis juga terdaftar sebagai penerima program ini

– Peserta kategori non-PBI yang belum membayar iuran dapat dimutasi menjadi peserta PBI apabila memenuhi syarat

– Peserta PBI yang tidak terdaftar di DTKS dapat diusulkan untuk masuk daftar ini.

Berikut cara mendaftar peserta PBI BPJS Kesehatan apabila masuk kategori fakir miskin atau tidak mampu membayar iuran:

– Unduh aplikasi Cek Bansos

– Buat akun baru untuk registrasi

– Isi data yang diminta, seperti nomor Kartu Keluarga, NIK, nama lengkap, alamat lengkap, nomor ponsel, email, username, dan kata sandi

– Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP

– Jika pendaftaran berhasil, pilih “Daftar Usulan”

– Klik “Tambahkan Usulan”

– Masukkan data diri sesuai KK dan KTP

– Tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah agar data terdaftar sebagai peserta PBI.(bs/bj)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026