Kategori: Nasional

Hadiri Telkomsel Legal Summit 2024, JAM-Datun Dorong Kepatuhan UU PDP Dalam Pembangunan Ekonomi Digital

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., memaparkan pentingnya perlindungan data pribadi sebagai fondasi utama pembangunan ekonomi digital Indonesia, dalam acara Seminar Hukum “Legal Summit 2024” yang dihelat oleh PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) pada Kamis (5/12/2024), di Telkomsel Smart Office, Gatot Subroto, Jakarta.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Oktober 2024, upaya untuk mengurangi risiko kebocoran data dan serangan siber kini menjadi fokus utama pemerintah dan industri.

Indonesia menghadapi tantangan besar dalam keamanan data pribadi, dengan rentetan kasus kebocoran data signifikan, termasuk:
• 1,3 miliar data registrasi SIM Card (2022)
• 337 juta data dari Disdukcapil (2023)
• 1,64 TB data dari situs Kementerian Pertahanan (2023)
• 4,7 juta data ASN (2024)

“Kejahatan siber yang terus meningkat menunjukkan lemahnya perlindungan data pribadi. UU PDP hadir sebagai landasan hukum untuk mengatasi kelemahan ini dengan mengatur kewajiban pelaku usaha dalam melindungi data pribadi masyarakat,” ujar JAM-Datun.

Dalam paparannya, JAM-Datun menyoroti berbagai manfaat strategis dari penerapan UU PDP:
1. Kurangi Risiko Serangan Siber: Kebijakan dan teknologi yang kuat dapat mengurangi insiden kebocoran data.
2. Tingkatkan Daya Saing Global: Kepercayaan mitra internasional terhadap regulasi PDP yang konsisten akan memperkuat posisi Indonesia di pasar digital global.
3. Dukung Pertumbuhan Ekonomi Digital: Pemrosesan data yang bertanggung jawab dan aman akan memperluas inklusi digital serta keuangan.
4. Bangun Kepercayaan Publik: Perlindungan data yang efektif akan menciptakan reputasi positif bagi organisasi dan ekosistem digital yang aman.

UU PDP memberlakukan sanksi administratif hingga denda maksimal 2% dari pendapatan tahunan bagi pelanggar, serta sanksi pidana berat bagi kasus serius. JAM-Datun menggarisbawahi pentingnya perusahaan untuk:
• Menyiapkan kerangka kerja pelindungan data pribado;
• Melakukan peninjauan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan PDP;
• Menunjuk petugas khusus (Data Protection Officer/DPO);
• Melakukan audit keamanan secara berkala.

Sebagai penegak hukum, JAM-Datun berkomitmen mendukung implementasi UU PDP melalui edukasi hukum, koordinasi dengan lembaga terkait dan penegakan hukum yang lebih efektif.

“Kolaborasi yang erat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan terpercaya,” tutup JAM-Datun. (bc)

 

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026