JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Enggak ada, pikiran saja enggak ada,” kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri acara HUT ke-26 dan Kongres ke-6 PAN di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Jokowi mengingatkan RUU Pilkada pascaputusan MK yang batal disahkan DPR pada Kamis (22/8) merupakan wewenang lembaga legislatif.
Ia kemudian menegaskan bahwa pemerintah akan mematuhi putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai dan batas usia calon kepala daerah di Pilkada.
“Iya [mengikuti putusan MK],” ujarnya.
MK pada Selasa (20/8) mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Pada putusan No 70, MK mengubah syarat usia minimal 30 untuk cagub dan cawagub menjadi terhitung sejak penetapan. Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan.
Namun, Baleg secara tiba-tiba langsung merevisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah MK.
Hal ini memicu kemarahan dan gelombang protes di sejumlah daerah di Indonesia. Semua elemen masyarakat melakukan aksi demonstrasi menolak RUU PIlkada itu. Setelah diprotes, DPR pun membatalkan pengesahan RUU tersebut.(cnni/bj)
MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…
JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…
DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…
MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…
MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…
JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…