Kategori: Nasional

Purbaya Tunda Pajak Pedagang Online yang Dipungut Sri Mulyani, Ini Alasannya

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menunda pungutan pajak pedagang online di Tokopedia Cs yang seharusnya berlaku mulai 14 Juli 2025.

Alasannya, perekonomian Indonesia diklaim belum pulih sepenuhnya. Purbaya juga melihat ada gejolak penolakan terhadap aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen tersebut.

“Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9), dikutip dari CNBC Indonesia.

Sang Bendahara Negara juga ingin lebih dulu melihat dampak dari kebijakannya yang memindahkan saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun. Uang negara sebanyak itu selama ini mengendap di Bank Indonesia (BI), lalu dipindahkan ke perbankan.

Purbaya menegaskan kebijakan tersebut diharapkan bisa mendorong perekonomian tanah air. Salah satu indikator keberhasilannya adalah peningkatan kredit di bank.

“Paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti (pajak pedagang online),” tegasnya.

Penundaan pajak pedagang online itu bukan karena sistem pemungutan yang belum siap. Purbaya menekankan Kemenkeu sudah siap menarik PPh Pasal 22 tersebut, tapi memilih menundanya.

Anak buah Presiden Prabowo Subianto itu menegaskan penundaan ini akan berakhir ketika daya beli masyarakat Indonesia sudah membaik.

“Jadi kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian,” tandasnya.

Menteri keuangan sebelum Purbaya, yakni Sri Mulyani, merupakan pembuat aturan pungutan pajak bagi pedagang di toko online. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Penghasilan yang kena pajak diatur dalam Pasal 6 Ayat (6), yakni ketika pedagang online memperoleh peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun. Pedagang diharuskan bersurat kepada marketplace tempatnya berjualan untuk menyampaikan bukti peredaran bruto tersebut.

“Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring,” jelas Sri Mulyani kala itu dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK III 2025 di Kantor LPS, Jakarta Selatan, Senin (28/7).

“Tanpa, saya ulangi lagi, tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi, ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru,” imbuhnya.(cnni/bj)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026