Kategori: News

2 Tahun Jual Sabu,Terdakwa : Untungnya Untuk Menghidupi Keluarga

MEDAN-Sidang perkara narkoba jenis sabu seberat 1,5 gram dengan terdakwa Feri Andika Alias Feri (34) warga Jalan Suasa Tengah  Lingkungan IV Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli kembali digelar dalam aganda keterangan terdakwa di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Senin (3/7/23).

Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim diketuai Ulina Marbun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Sarah Marisi Ireney Sidahuruk terdakwa Feri Andika Alias Feri mengaku telah menjual narkotika jenis sabu-sabu selama 2 tahun, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan guna menghidupi keluarga.

“Saya jual narkotika jenis sabu-sabu selama 2 tahun, tujuan saya untuk mendapatkan keuntungan guna menghidupi keluarga,”kata terdakwa.

Ditanya Majelis apakah sabu-sabu tersebut miliknya, terdakwa tak membantah dan mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seorang pria yang terdakwa tidak kenal namanya di Bagan Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Sabu-sabu itu saya beli untuk dijual kembali, dibeli dari seorang pria yang namanya tidak saya kenal di daerah Bagan Kecamatan Percut Sei Tuan,”jelas terdakwa menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Dijelaskan terdakwa, sabu sebanyak 1,5 gram dibelinya seharga Rp 775.000,- dan jika laku akan memperoleh uang sebesar Rp 1,3 juta dengan keuntungan sebesar Rp 525 ribu dan sabu 1,5 gram tidak sampai 24jam sudah habis terjual.

“Saya ditangkap polisi sedang menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Suasa Raya Pasar IV Lingkungan V Gang Seroja, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli,”ucap terdakwa.

Selanjunya usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Baik sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan,”ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Sarah Marisi Ireney Sidahuruk mengatakan, terdakwa diamankan oleh Saksi Sunardi, M.Safii, Bambang Sofyan dan Rudi Simamora .

“Para saksi merupakan anggota Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat,”kata JPU.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi menuju ke TKP dengan terlebih dahulu meminta Saksi  Febri Hidayatullah selaku Kepala Lingkungan V Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli untuk mendampingi polisi ke rumah terdakwa. 

“Akhirnya polisi berhasil menangkap terdakwa saat keluar dari kamarnya setelah dipanggil. Dan terdakwa tak melakukan perlawanan hanya menuruti permintaan polisi,”jelasnya.

Dijelaskan JPU, saat polisi menanyakan barang haram yang dijual terdakwa,lalu terdakwa menunjukkannya, kalau sabu tersebut disimpan terdakwa didalam kamar.

Setelah barang bukti terkumpul, kata JPU, selanjutnya polisi membawa terdakwa dan sejumlah barang bukti ke Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna dilakukan pemeriksaan.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU (Red)

 

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026