News

56 Kg Sabu Gagal Diedarkan di Medan

42
×

56 Kg Sabu Gagal Diedarkan di Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus seorang asal Provinsi Aceh karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 56 kilometer gram (kg).

Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, Sabtu (8/3/2025) menjelaskan, dari pengungkapan ini pihaknya menangkap seorang diduga pelaku atas nama ABH(39) warga Lhoksukon, Kecamatan Lapang, Aceh.

BACA JUGA :  4 Anggota DPRD Pindah Partai, Ketua DPRD Medan Ngaku Belum Terima Surat PAW

Tersangka disergap petugas di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Bukit Selamat, Kabupaten Langkat pada Minggu 23 Februari 2025 lalu.

Dikatakan, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat menyebut adanya satu unit mobil Toyota Avanza silver nomor polisi BL 1310 KZ, membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Medan.

Petugas segera melakukan penyelidikan, dan berhasil menghentikan mobil tersebut di Jalan lintas Aceh-Medan.

BACA JUGA :  Antisipasi Begal, Hendra DS: Realisasikan Pembentukan Satgas Anti Narkorba di Kelurahan

“Tim langsung mendekati sasaran dan membuntuti dari belakang,” katanya.

Namun, seorang pelaku lagi atas nama 1 Saiful berhasil melarikan diri. Dari dalam mobil Avanza itu ditemukan 1 koper dibungkus goni besar berisikan 28 kemasan sabu.

Kemudian, 1 koper dibungkus goni besar terdapat 28 kemasan sabu, sehingga totalnya 56 kg.

Pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibawa dari Lhokseumawe, Aceh dengan tujuan kota Medan.

BACA JUGA :  Zakiyuddin Akan Berkantor di RS Pirngadi, Direkrut: Jadi Semangat dan Kekuatan Kami

“Pelaku lainnya sedang dalam pengejaran,” pungkasnya. (Red)