Kategori: News

Achiruddin Hasibuan Divonis Bebes, Kejati Sumut Ajukan Kasasi ke MA

MEDAN-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dengan tegas menyatakan sikap mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas terhadap Achiruddin Hasibuan (52) terdakwa kasus dugaan gudang bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal .

Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/10/2023).

“Tim JPU kasasi. JPU pada Kejati Sumut akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” tegas Yos A Tarigan.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Achiruddin Hasibuan dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

JPU menilai perbuatan terdakwa Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Namun, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi berpendapat lain. Dalam amar putusannya, majelis hakim tak sependapat dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut Randi Tambunan.

Dalam fakta-fakta di persidangan, JPU dinilai gagal membuktikan, terdakwa Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair

“Membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya,” tegas hakim Oloan Silalahi dalam persidangan yang digelar ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/10/2023). 

Sebelumnya, dua terdakwa lainnya yakni, Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan PT ANR juga telah divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi. (red)

 

Terkini

Jasa raharja Sumatera Utara Laksanakan PPGD Kepada Driver Ojol MAXIM

MEDAN - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara berkolaborasi dengan RS Eshmun mengadakan Pelatihan Penanganan…

25 Mei 2026

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026