Kategori: News

Achiruddin Hasibuan Divonis Bebes, Kejati Sumut Ajukan Kasasi ke MA

MEDAN-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dengan tegas menyatakan sikap mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas terhadap Achiruddin Hasibuan (52) terdakwa kasus dugaan gudang bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal .

Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/10/2023).

“Tim JPU kasasi. JPU pada Kejati Sumut akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” tegas Yos A Tarigan.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Achiruddin Hasibuan dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

JPU menilai perbuatan terdakwa Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Namun, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi berpendapat lain. Dalam amar putusannya, majelis hakim tak sependapat dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut Randi Tambunan.

Dalam fakta-fakta di persidangan, JPU dinilai gagal membuktikan, terdakwa Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair

“Membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya,” tegas hakim Oloan Silalahi dalam persidangan yang digelar ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/10/2023). 

Sebelumnya, dua terdakwa lainnya yakni, Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan PT ANR juga telah divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi. (red)

 

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026