Kategori: News

Ancam Bunuh Wartawan, Rakes Divonis Hakim 1 Tahun Penjara

MEDAN – Jai Sanker alias Rakes (29) warga Dusun II Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, terdakwa perkara mengancam bunuh wartawan divonis 1 tahun penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/7/23).

Majelis Hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis dalam amar putusannya mengatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Terdakwa Jai Sanker,” ucap Majelis Hakim.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa sudah pernah dihukum,

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah berdamai dengan korban,” kata Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, hukuman terdakwa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.

Setelah membacakan amar putusannya, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Diketahui bahwa vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.

Sementara dalam dakwaanya, JPU Septian mengatakan perkara tersebut bermula pada hari pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 Saksi Suriyanto bekerja sebagai Wartawan mendapatkan informasi tentang prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan di Jalan Abdulah Lubis Kelurahan Babura tepatnya di pinggir Jalan depan Hive Lima

“Selanjutnya Saksi Suriyanto pergi menuju ke lokasi tempat prarekontruksi, dimana di tempat lokasi prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan juga datang Saksi Goklas Wiesly, Saksi Bahana Syah Alam Situmorang, Saksi Alfiansyah, saksi Donny Atmiral dan saksi Tuti Alawiyah Lubis,” kata JPU.

Kemudian Saksi Suriyanto setelah tiba lokasi tempat prarekontruksi, ia hendak akan melakukan kegiatan Jurnalistik, mengambil video sekaligus meliput kegiatan prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan, kemudian tidak lama datang Terdakwa Jai Sanker yang pada saat itu memperkenalkan diri bernama Rakes menghampiri Saksi Suriyanto dan teman – temannya.

Terdakwa Jai Sanker berkata bang gak boleh rekam- rekam disini lalu saksi Alfiansyah menjawab kenapa kami tidak boleh merekam, emang abang siapa, kami jurnalis dan kami mau meliput, kemudian Terdakwa Jai Sanker mengatakan abang gak kenal aku siapa? yang dijawab saksi Alfiansyah kenapa emangnya bang, aku mau meliput aja ini.

“Selanjutnya Saksi Bahana Syah Alam Situmorang mengeluarkan Handphone hendak merekam, yang mana kemudian teman Terdakwa Jai Sanker sambil menunjuk kearah Saksi Bahana Syah Alam Situmorang berkata mau ngapain abang, jangan abang rekam-rekam ini, kemudian terjadi cekcok mulut antara Saksi Alfiansyah dengan Terdakwa Jai Sanker,” ucap Jaksa.

Kemudian Terdakwa Jai Sanker berkata aku kenal sama orang PWI, abang tanya saja ke dia siapa aku, lalu saksi alfiansyah menjawab, iya nya bang kami mau meliput ajanya ini, kemudian Terdakwa Jai Sanker berkata gak bisa,gak bisa. Gak bisa berkali-kali.

“Selanjutnya Saksi Bahana Syah Alam Situmorang berkata bang kami disini mau meliput, jangan abang halang-halangi, kemudian Terdakwa Jai Sanker berkata gak bisa bang, kemudian Saksi Bahana Syah Alam Situmorang mengatakan emang abang siapa yang dijawab Terdakwa Jai Sanker aku Rakes dari AMPI, selanjutnya Terdakwa Jai Sanker mendorong badan Saksi Bahana Syah Alam Situmorang sambil berkata sini kau sini kau,” katanya.

Kemudian Terdakwa Jai Sanker menepis Handphone Saksi Bahana yang pada saat itu sedang merekam hingga Handphone Saksi Bahana Syah Alam Situmorang terjatuh, yang mana pada saat itu saksi Suriyanto merekam kejadian tersebut, kemudian Terdakwa Jai Sanker mengatakan kepada saksi Suriyanto jangan kau rekam-rekam ya sambil mendekati saksi Suriyanto dan tiba-tiba Terdakwa Jai Sanker menendang paha Saksi Suriyanto.

Selanjutnya datang polisi dan melerai kejadian tersebut, dan pada saat polisi menjauhkan terdakwa Jai Sanker, terdakwa Jai Sanker mengatakan hapus video itu, kumatikan nanti kalian yang dijawab saksi Saksi Bahana kok kayak gitu abang bilang dimana Terdakwa Jai Sanker menjawab kalian tunggu disini, sudah aku telpon anggota mau datang kemari.

Kemudian setelah dilerai oleh Polisi, Terdakwa Jai Sanker pergi meninggalkan tempat kejadian dan akibat perbuatan Terdakwa Jai Sanker menyebabkan kegiatan Jurnalistik yang dilakukan oleh Saksi Suriyanto terhambat, terhalang dan terhenti dan saksi Suriyanto merasa ketakutan dan terancam atas perbuatan Terdakwa Jai Sanker. (Red)

 

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026