Kategori: News

Apirman Divonis Bebas, Hayati: Klien Saya Tidak Bersalah

TAPTENG – Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membebaskan terdakwa atas nama Apirman Jaya Zebua dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Sibolga atas dakwaan melakukan pencurian sebagaimana dimaksud pada pasal 362 jo pasal 56 ayat 2 dan pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Frans Matin Sihotang SH didampingi Hakim Anggota Edwin Yonatan Sunarjo SH dan Fierda HRS Ayu Sitorus SH menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu atau kedua JPU.

“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan, serta memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya seperti semula,” kata Frans Martin Sihotang, Selasa (1/8/2023).

Mendengar putusan Majelis Hakim, Penasehat Hukum Terdakwa, Hayati Gulo SH menyambut baik dengan mengatakan pertimbangan putusan yang sangat tepat dan sesuai fakta persidangan. Hal itu disampaikan Hayati kepada wartawan di Pengadilan Negeri Sibolga seusai pembacaan putusan.

“Saya mengapresiasi Majelis Hakim yang benar-benar duduk sebagai hakim dengan pertimbangan yang cukup bijaksana,” kata Hayati, pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.

Sebagaimana dakwaan JPU, Terdakwa Apirman didakwa dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Terdakwa Apirman yang tinggal dirumah Rahmaini Meuraxa pada Kamis (16/3/2023) sekira pukul 01.00 WIB, dihubungi Febrianto Laoli (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan mengatakan “lagi dimana?, lalu dijawab Terdakwa Apirman “lagi dirumah” .

Selanjutnya Febrianto Laoli bertanya “kemana orang kaka itu rupanya? Dijawab Terdakwa Apirman sedang pergi ke Barus. Setelah pembicaraan itu, Terdakwa Apirman kemudian tidur.

Sekira pukul 04.30 WIB, anak Aisyah Chairani (anak Rahmaini Meuraxa) membangunkan Terdakwa Apirman dengan mengatakan ada orang masuk rumah. Anak Aisyah Chairani kemudian menghubungi Rahmaini Meuraxa dan memberitahukan kejadian itu.

Akibatnya, Rahmaini Meuraxa mengaku kehilangan 1 unit handphone serta 3 buah celengan berisikan uang senilai Rp 20.000.000, yang selanjutnya dilaporkan ke polisi.

Penyidik selanjutnya menetapkan Apirman sebagai Tersangka, meski dalam pemeriksaan Tersangka Apirman mengaku tidak terlibat dalam pencurian tersebut. Kasusnya kemudian bergulir ke persidangan dan disidang di Pengadilan Negeri Sibolga, sebagaimana Jaksan Penuntut Umum menuntut Terdakwa Apirman 2 tahun penjara.

Untuk membuktikan kliennya tidak bersalah, Penasehat Hukum Terdakwa Hayati Gulo membuka perkara dengan terang dan mengajukan bukti serta saksi, termasuk pembelaan dalam persidangan. Upaya Hayati Gulo mampu meyakinkan hakim bahwa terdakwa tidak bersalah hingga diputus bebas.

“Dari awal saya cukup yakin bahwa terdakwa tidak bersalah,”pungkas Hayati. (Bbg/red)

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026