Kategori: News

Apresiasi Ranperda PBG, Fraksi Golkar DPRD Medan: Untuk Penataan Kota Lebih Baik

MEDAN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan mengapresiasi dan menyambut baik diajukannya Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini dikatakan M.Rizki Nugraha selaku juru bicara Fraksi Partai Golkar pada rapat paripurna di gedung DPRD Medan, (4/7/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi para Wakil Ketua seperti Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, dan Bahrumsyah, para pimpinan fraksi dan anggota dewan lainnya.

Hadir juga Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan Auli Rachman, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan dan Camat se Kota Medan.

“Walaupun kami tidak punya waktu cukup untuk mendalami Ranperda tentang PBG karena draftnya baru kami dapatkan kemarin, namun setelah kami teliti terdiri dari 7 (tujuh) bab dan 42 (empat puluh dua) pasal namun dari 42 (empat puluh dua),” sebut Rizki.

Pasal tersebut, anjut Rizki, tidak ada satu pasalpun yang secara spesifik dan tegas mengatur tentang retribusi, sebagai konsekuensi logis atas dikeluarkannya atau diberikannya persetujuan bangunan gedung oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang diberi wewenang untuk itu. apakah tidak sebaiknya rancangan peraturan daerah ini disempurnakan saja menjadi rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.

Dikatakan politisi Partai Golkar ini, bangunan gedung yang didefinisikan sebagai wujud fisik hasil pekerjaan kontruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan nya baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya dan lain-lain.

Oleh sebab itu PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang memuat ketentuan kriteria, mutu metode dan atau tata cara yang harus dipenuhi dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya.

Di sisi lain, lanjut anggota Komisi III DPRD Medan ini, hasil akhir hadirnya Perda Kota Medan tentang PBG diharapkan memberi sumbangsih terhadap penataan kota, baik dari segi lingkungan hidup maupun estetika kota. Sehingga kedepannya masalah pengawasan, pembinaan dan pengendalian terhadap kegiatan tertentu oleh masyarakat menjadi prioritas dan harus dikedepankan. (red)

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026