Kategori: News

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 3 Pelaku Begal

Medan – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap 3 pelaku begal bersenjata tajam pada Jumat (31/1) pukul 21.00 WIB. Tersangka yang ditangkap adalah MAB alias Cimeng (17), MAA (20), dan YAH alias Oncel (17).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Failsal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan, ketiga teersangka ditangkap atas aksi pembegalan yang mereka lakukan pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 03.45 WIB di Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia.

“Kejadian bermula saat korban, Ferdy (19), sedang duduk bersama teman-temannya. Ia mendapat kabar bahwa rekannya, Hafis, menjadi korban pembacokan di Lingkungan 20. Karena penasaran, korban langsung menuju lokasi dan melihat Hafis terluka. Korban kemudian bersama teman-temannya hendak membawa teman Hafis ke RS Mitra Media dengan berboncengan tiga,” jelas Kasat Reskrim.

Namun, di tengah perjalanan, mereka dihadang oleh tiga orang pelaku yang memepet korban dan mengancam menggunakan senjata tajam berupa celurit atau cocor bebek.

“Melihat ancaman itu, dua teman korban langsung melompat dan melarikan diri. Sementara itu, korban yang berusaha kabur dengan memutar sepeda motornya justru terjatuh. Korban akhirnya ikut melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor Honda Vario 160 miliknya. Dari kejauhan, korban melihat para tersangka mendorong sepeda motornya dan kabur,” ungkap AKP Riffi Noor Failsal.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku, MAB alias Cimeng, berada di sebuah warnet di Jalan Gaharu.

“Kami segera melakukan pengintaian dan berhasil menangkap MAB alias Cimeng. Kemudian, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MAA dan YAH di daerah Mabar,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka MAB dan MAA mengakui telah melakukan pembegalan dan membawa kabur sepeda motor korban. Sementara itu, tersangka YAH mengaku ikut serta dalam menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut dengan harga Rp 5.600.000,- atas permintaan MAB.

“YAH mengaku mendapat upah sebesar Rp 200.000,- dari hasil penjualan sepeda motor korban,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini, tersangka ketiga sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan.

“Kami juga masih terus melakukan pendinginan terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” tutup AKP Riffi Noor Failsal. (red)

Terkini

Jangan Sampai ‘Direbut’ Lagi, LIPPSU Minta Negara Tegas Soal Lahan Eks HGU Socfindo di Batu Bara

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar…

18 Juni 2026

Jasa Raharja, Satlantas, dan Dishub Perkuat Sinergi Penertiban Angkutan Umum dan Identifikasi titik Rawan Laka

MEDAN, 10 Juni 2026 – Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) AJ yang terdiri dari Jasa…

18 Juni 2026

Bangunan Liar Diduga Tanpa PBG di Medan Bakal Jadi Showroom Mobil, Satpol PP Diminta Bertindak Tegas

MEDAN – Dua lokasi bangunan yang berada di Jalan Amir Hamzah dan Jalan Adam Malik,…

18 Juni 2026

Jasa Raharja Gelar Donor Darah Peringati HUT Jakarta ke-499, Wujud Kepedulian bagi Masyarakat

JAKARTA – Jasa Raharja menggelar kegiatan donor darah di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, Rabu…

18 Juni 2026

Jasa Raharja Sumut Laksanakan Giat MUKL di PO Rajawali Medan untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

MEDAN - PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung…

18 Juni 2026

Kebun PTPN Cot Girek Diokupasi dan Dijarah: Pekerja Menderita Negara Rugi Miliaran

COT GIREK, ACEH - Ribuan orang pekerja dan keluarganya di salah satu Kebun milik BUMN…

18 Juni 2026