Kategori: News

Arab Saudi Kurangi Kuota Petugas Haji 50 Persen

JAKARTA – Menteri Agama (Menag), Nazaruddin Umar, menyampaikan sejumlah kebijakan terbaru terkait haji 2025 dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Senin (28/10/2024).

Salah satunya adalah kebijakan Arab Saudi yang mengurangi kuota petugas haji sebanyak 50 persen. Selain itu, setiap petugas haji tahun depan juga dibebani biaya Armuzna layaknya jemaah haji.

Nazaruddin mengatakan, bahwa kebijakan terbaru ini harus diantisipasi. Ia menyebutkan, tahun ini kuota petugas haji mencapai 4.500 orang. Dengan pengurangan 50 persen, kuota petugas haji tahun depan akan tinggal 2.500 orang. ”Sementara banyak jemaah lanjut usia yang memerlukan pelayanan,” katanya.

Mantan Dirjen Bimas Islam Kemenag itu juga menjelaskan, bahwa tantangan haji 2025 bukan hanya terkait pengurangan jumlah petugas. Mulai tahun depan, petugas haji kloter dan non-kloter juga dibebani biaya masyair.

Besaran biaya masyair belum ditetapkan. Mengacu pada musim haji 2024, biaya masyair dipatok sebesar 4.191 riyal atau sekitar Rp17,2 juta per orang.

Nazaruddin menyampaikan bahwa beban biaya masyair untuk petugas haji ini berpotensi membuat biaya haji semakin besar. ”Pembiayaan petugas haji sepenuhnya ditanggung oleh APBN Kemenag,” ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa selama ini tidak ada pembebanan biaya masyair untuk petugas haji. Namun, hasil rapat dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada pertengahan September lalu menetapkan aturan tersebut.

Nazaruddin juga menyinggung keberadaan Badan Penyelenggara Haji (BPH) di tengah musim haji 2025 yang sudah berjalan. Ia mengatakan bahwa proses migrasi kewenangan haji dari Kemenag ke BPH akan dijalankan dengan sangat hati-hati dan mulus, sehingga tidak menimbulkan guncangan dalam persiapan dan penyelenggaraan haji tahun depan.
Terkait biaya haji 2025, dalam rapat itu belum disinggung secara mendalam. Namun, Nazaruddin menyatakan bahwa pemerintah akan mengi-kuti fatwa MUI mengenai penggunaan nilai manfaat pengelolaan dana haji. Dalam fatwa tersebut, penggunaan nilai manfaat dari jemaah lain yang masih antre untuk membiayai jemaah yang sudah berangkat dihukumi haram.

”Nanti akan ada pembicaraan lanjutan mengenai bia-ya haji 2025 yang disesuaikan dengan fatwa MUI,” ujarnya. (Batampos)

Terkini

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026