Kategori: News

Arab Saudi Kurangi Kuota Petugas Haji 50 Persen

JAKARTA – Menteri Agama (Menag), Nazaruddin Umar, menyampaikan sejumlah kebijakan terbaru terkait haji 2025 dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Senin (28/10/2024).

Salah satunya adalah kebijakan Arab Saudi yang mengurangi kuota petugas haji sebanyak 50 persen. Selain itu, setiap petugas haji tahun depan juga dibebani biaya Armuzna layaknya jemaah haji.

Nazaruddin mengatakan, bahwa kebijakan terbaru ini harus diantisipasi. Ia menyebutkan, tahun ini kuota petugas haji mencapai 4.500 orang. Dengan pengurangan 50 persen, kuota petugas haji tahun depan akan tinggal 2.500 orang. ”Sementara banyak jemaah lanjut usia yang memerlukan pelayanan,” katanya.

Mantan Dirjen Bimas Islam Kemenag itu juga menjelaskan, bahwa tantangan haji 2025 bukan hanya terkait pengurangan jumlah petugas. Mulai tahun depan, petugas haji kloter dan non-kloter juga dibebani biaya masyair.

Besaran biaya masyair belum ditetapkan. Mengacu pada musim haji 2024, biaya masyair dipatok sebesar 4.191 riyal atau sekitar Rp17,2 juta per orang.

Nazaruddin menyampaikan bahwa beban biaya masyair untuk petugas haji ini berpotensi membuat biaya haji semakin besar. ”Pembiayaan petugas haji sepenuhnya ditanggung oleh APBN Kemenag,” ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa selama ini tidak ada pembebanan biaya masyair untuk petugas haji. Namun, hasil rapat dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada pertengahan September lalu menetapkan aturan tersebut.

Nazaruddin juga menyinggung keberadaan Badan Penyelenggara Haji (BPH) di tengah musim haji 2025 yang sudah berjalan. Ia mengatakan bahwa proses migrasi kewenangan haji dari Kemenag ke BPH akan dijalankan dengan sangat hati-hati dan mulus, sehingga tidak menimbulkan guncangan dalam persiapan dan penyelenggaraan haji tahun depan.
Terkait biaya haji 2025, dalam rapat itu belum disinggung secara mendalam. Namun, Nazaruddin menyatakan bahwa pemerintah akan mengi-kuti fatwa MUI mengenai penggunaan nilai manfaat pengelolaan dana haji. Dalam fatwa tersebut, penggunaan nilai manfaat dari jemaah lain yang masih antre untuk membiayai jemaah yang sudah berangkat dihukumi haram.

”Nanti akan ada pembicaraan lanjutan mengenai bia-ya haji 2025 yang disesuaikan dengan fatwa MUI,” ujarnya. (Batampos)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026