News

Balon DPD RI Dedi Iskandar Batubara Resmi Mendaftar ke KPU Sumut

×

Balon DPD RI Dedi Iskandar Batubara Resmi Mendaftar ke KPU Sumut

Sebarkan artikel ini
Balon DPD RI Dedi Iskandar Batubara saat mendaftar ke KPU Sumut.
Balon DPD RI Dedi Iskandar Batubara saat mendaftar ke KPU Sumut.

MEDAN – Bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dedi Iskandar Batubara resmi mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Senin (1/5/2023) siang, di hari pertama masa pendaftaran calon.

Kehadiran Dedi Iskandar Batubara diiringi takbir bersama puluhan massa terdiri dari tim pemenangan, pendukung, simpatisan, termasuk istri dan putrinya, sejumlah Pengurus Wilayah Al-Jam’iyyatul Washliyah bersama pimpinan organ bagian, serta wartawan.

Balon DPD RI Dedi Iskandar Batubara saat mendaftar ke KPU Sumut.
Balon DPD RI Dedi Iskandar Batubara saat mendaftar ke KPU Sumut.

Sebelum mendaftar, Dedi Iskandar Batubara bersama rombongan sekitar 50-an massa berjalan kaki dari depan Taman Budaya Medan menuju kantor KPU Medan di Jalan Perintis Kemedekaan, Kota Medan. Membawa poster sosialisasi dan dukungan kepada sang calon.

Dedi Iskandar Batubara (DIB) yang masih menjabat sebagai Anggota DPD RI Komite III, menyampaikan bahwa langkah mendaftar sebagai calon Senator asal Sumut sebagai wujud dari upaya perjuangan membawa aspirasi masyarakat untuk periode berikutnya.

DIB yang juga saat ini merupakan Ketua Pengurus Wilayah Al-Jam’iyyatul Washliyah, mengatakan langkah mendaftar dilakukan di hari pertama masa pendaftaran agar pemeriksaan atau jika ada perbaikan, dapat segera dilakukan.

Meskipun secara administrasi, proses verifikasi sudah selesai dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), DIB mengambil hari pertama sebagai bentuk keseriusan menjadi kontestan Pemilu 2024 mendatang.

Balon DPD RI Dedi Iskandar Batubara saat mendaftar ke KPU Sumut.
Balon DPD RI Dedi Iskandar Batubara saat mendaftar ke KPU Sumut.

Sementara itu, Anggota KPU Sumut Ira Wirtati yang menerima kedatangan rombongan DIB, mengatakan bahwa proses tersebut berlangsung dengan dua cara. Yakni penyerahan dokumen digital yang diunggah melalui aplikasi Silon KPU dan penyerahan berkas fisik sebagaimana berlangsung di Kantor KPU saat itu.

“Jadi semua dokumen fisik diberikan langsung. Dan dokumen digital akan diperiksa tim verifikasi,” ujarnya. (Red)