Kategori: News

Baznas Pastikan Dana ZIS Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat tidak dialokasikan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, menjelaskan bahwa penggunaan dana zakat telah memiliki aturan yang jelas sesuai syariat Islam dan tidak bisa dialihkan untuk kepentingan di luar ketentuan tersebut.

Ia menuturkan, seluruh dana yang dipercayakan oleh para muzaki disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat atau asnaf, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Ketentuan ini menjadi dasar utama dalam setiap proses pengelolaan zakat di Baznas.

“Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Rizaludin juga menegaskan bahwa Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana zakat bersumber dari masyarakat dan penggunaannya wajib mengikuti aturan syariah.

“Karena itu penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk Program MBG,” ujarnya.

Selain mengacu pada ketentuan syariah, pengelolaan zakat di Baznas juga berlandaskan prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut bertujuan memastikan pengelolaan dana umat berjalan sesuai ajaran agama, aturan hukum, serta mendukung kepentingan nasional.

Baznas sendiri menyalurkan dana ZIS melalui berbagai program yang berfokus pada pengentasan kemiskinan, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan.

Baznas juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya terkait penggunaan dana zakat. Lembaga tersebut memastikan seluruh dana dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan dan audit rutin yang dapat diakses publik. (ant/isl)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026