News

Biar Fokus Kerja, Tulus Akui 6 Tahun Pakai Narkotika Jenis Sabu 

×

Biar Fokus Kerja, Tulus Akui 6 Tahun Pakai Narkotika Jenis Sabu 

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Tulus Pangidoan (32) warga Jalan Tangguk 1 No. 151 Blok 2 Griya Martubung Kelurahan Besar Kecamatan. Medan Labuhan Kota Medan kembali diadili,karna memiliki narkona jenis sabu seberat 0,0,5 gram di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gimgoman H Simbolon yang menghadirkan terdakwa secara daring, pada sidang kali ini selain menghdirkan terdakwa JPU juga menghadirakan 3 orang saksi polisi yakni Sunardi, Bambang Sofyan dan saksi Anggara Fajar Pratama, namun kepada Majelis Hakim JPU menyebut hanya 2 orang saksi yang hadir mengaku yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Tulus Pangidoan.

Kepada Majelis Halim, yang diketuai Donal Panjaitan satu dari ketiga saksi yang dihadirkan dalam keterangannya menyebutkan,Tulus Pangidoan, pada Kamis, tanggal 22 Desember 2022 sekira pukul 16.00 WIB saat  melakukan Razia Grebek Kampung Narkoba (GKN) .

“Saat itu kami melihat terdakwa berada di pinggir Gang daerah Komplek Yuka Lingkungan 8 Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan,”ujar saksi Sunardi.

Namun kata saksi pada saat itu terdakwa berusaha melarikan diri, dan akhir berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran.

Setelah ditangakap, kemudian dilakukan penggeledaha ditemukan 1buah plastic klip berisi sabu seberat 0,05  dan uang sejumlah Rp. 13.000,- dari kantong celana milik terdakwa. 

“Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses secara hukum,”sebut saksi.

Usai mendengar kerangan ketiga saksi, selanjutnya Majelis Hakim menanyakan kebenaran keterang saksi tersebut.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, terdakwa tidak membantah.” Keterangan saksi benar pak Hakim,”bilang terdakwa .

Kembali ditanya Majelis Hakim, Tulus yang keseharian bekerja sebagai supir mengaku membeli sabu seharga Rp50 ribu untuk dipakai sendiri.

“Untuk apa kamu pakai sabu, dan apakah kamu saat mengemudikan mobil dijalan raya sudah dipengaruhi oleh zat berbahaya itu,”tanya Majelis Hakim Donal Panjaitan.

Dengan jujur terdakwa mengaku, bahwa ia memakai memakai sabu biar lebih fokus bekerja, karna kata terdakwa kalau tidak pakai sabu diri tidak bisa fokum bekerja.

“Jadi kalau tidak pakai sabu, kamu tidak fokus bekerja, uda berapa lama kamu pakai sabu,”tanya Majelis Hakim lagi.

“Maaf pak hakim, saya sudah lama memakai sabu, kira-kira lebih dari enam tahun, paling tidak sehari sekali saya harus menggunakan sabu, terkadang bisa lebih, tergantung dana pak hakim,”jawab terdakwa jujur.

Sebelum sidang ditunda, Majelis Hakim kembali mencecer pertanyaan. Coba kamu jujur selama kamu di Rutan apakah kamu masih memakai sabu,”tanya Majelis Hakim.

Mendengar pertanyaan tersebut, terdakwa sempat terdiam beberapa saat, lalu kemudia terdakwa manjawab.

“Selama di Rutan saya tidak pernah mengunakan sabu lagi pak hakim,”jawab terdakwa yang terdengar gugup.

“Bagus kalau gitu, kamu harus bisa menghentikan kebiasaan yang tidak baik itu ya,”bilang hakim,spontan dijawab terdakwa iya pak hakim.

“Baik sidang ini kita tunda, hingga pakan depan dengan agenda tuntutan,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dari dakwaan JPU diketahui, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) atau kedua  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Red)