Kategori: News

Bobby Nasution Sampaikan Penjelasan Tentang Perda Tentang Pajak & Retribusi Daerah

MEDAN – Wali Kota Medan Bobby Nasution berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dibahas dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bersama dengan DPRD Medan. Dengan demikian dapat melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Selain itu juga mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua,” kata Bobby Nasution di Rapat Paripurna DPRD Medan Dalam Rangka Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Medan, Selasa (23/5).

Didampingi Wakil Wali Kota H Aulia Rahman dan Sekda Wiriya Alrahman, Bobby Nasution dalam penjelasannya menyampaikan, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertujuan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Di samping itu, kata Bobby Nasution, meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memperkuat otonomi daerah, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis pungutan daerah dan memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Dengan diberlakukannya Undang – Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar, karena daerah dapat dengan mudah menyesesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya restrukturisasi pajak,” ungkapnya.

Hal ini, bilang Bobby Nasution, akan mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana perimbangan. Di sisi lain, imbuhnya, penyederhanaan retribusi dimaksud akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Dimana pada gilirannya, jelasnya, akan memberikan dampak positif berupa peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi daerah.

Lebih jauh Bobby Nasution memaparkan, dalam pasal 94 UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyatakan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Selanjutnya, tambah Bobby Nasution, pasal 187 huruf B UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dinyatakan Peraturan Daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU no.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud, diharapkan paling lama pada tanggal 5 Januari 2024, Pemko Medan telah mengundangkan Perda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujar Bobby Nasution dalam rapat paripurna yang sebelumnya dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Medan. (Red)

Terkini

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026

Wakil Bupati Deli Serdang Hadiri Pembukaan MUPEL XXIII Permata GBKP di Sibolangit

DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa pemuda merupakan kekuatan…

23 Mei 2026