Kategori: News

Bunuh Penjaga Gudang, 2 Terdakwa Pencuri Kabel Tembaga, Divonis Seumur Hidup

SUMATRATODAY.COM, SUMATRATODAY.COM, MEDAN –Majelis Hakim diketuai Sayed Tarmizi SH,MH menjatuhkan vonis terhadap 2 terdakwa perkara pencurian kabel tembaga seberat 48 Kg yang tega membunuh seorang penjaga malam digudang botot yang korbannya bernama Rudi masing-masing dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/1/2023) sore, Majelis Hakim dalam amar putusannya menyebutkan, pkedua terdakwa yakni, Rudi Franncisko dan Wagio diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang penjaga malam digudang botot bernama Rudi meninggal duninggal dunia.

Dikatakan majelis hakim kedua terdakwa terbukti bersalah, karena masuk ke dalam gudang botot dan membunuh Rudi seorang penjaga malam divonis sesuai dengan pasal 365 ayat (4) UU No. 35 KUHPidana.

“Mengadili, memutus dan menjatuhkan pidana masing-masing penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa Rudi Francisko dan.Wagio ,” kata Majelis Hakim diketuai Sayed Tarmizi SH,MH dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting maupun Penasehat Hukum kedua terdakwa.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan membuat resah masyarakat. “Sedangkan yang meringankan, tidak ditemukan,” tegasnya. 

Menurut Majelis Hakim,hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU, yang sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumut hidup.

Ditegaskan Majelis Hakim, baik JPU,maupun kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya sama-sama memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah terima atau banding.

Sidang ini telah selesai, dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim.Sayed Tarmizi SH,MH sembari mengetukkan palunya.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa Frianta Felix dalam dakwaannya menuturkan. Rudi dan Francisko masuk ke dalam gudang botot yang dijaga oleh penjaga malam bernama Rudi.

Saat itu Wagio dan rudi berhasil memanjat pagar gudang botot tersebut. Setelah berhasil masuk, Rudi Fransisko yang melihat Rudi sedang tertidur dengan tengkurap langsung memukulnya dengan sebuah balok broti di bagian kepala.

Sehingga Rudi langsung terjatuh ke tanah, melihat korban telah jatuh Rudi Fransisko kembali memijak kepala korban dengan kakinya sebanyak satu kali.

“Setelah korban (Rudi) terjatuh ke tanah dan tidak lagi bergerak, Wagio dan Rudi langsung mengambil kabel tembaga seberat 48 kg. Melihat badan Alm Rudi masih bergerak Rudi Fransisko kembali memukulnya,” ucap JPU, Kamis (20/10/2022).

Setelah memastikan Rudi sama sekali tidak bergerak Rudi Fransisko mengambil sebuah handphone milik korban. Kemudian Rudi dan Wagio mengeluarkan kabel tembaga tersebut dengan cara melewati pagar gudang botot tersebut.

Rudi Fransisko dan Wagio yang berhasil mengeluarkan kabel tembaga tersebut, kemudian mereka menjualnya dengan harga Rp. 4.5 Juta seberat 48 Kg.(lin)

 

Terkini

PDIP ‘Serang’ Bobby Soal Kompensasi PLN, Gerindra: Bela Rakyat Kok Dibilang Pencitraan

MEDAN - Aksi Gubsu Bobby Nasution mendatangi PLN Sumut beberapa waktu lalu menjadi perbincangan hangat.…

17 Juni 2026

Libatkan Peran Guru Dalam Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Kegiatan PPKL di SMAN 1 Besitang

LANGKAT – Sebagai upaya meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas di lingkungan pendidikan, Jasa Raharja Kantor…

17 Juni 2026

Kolaborasi Jasa Raharja-Kemenaker, Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

Jakarta – Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Ariyandi, menggelar audiensi bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI,…

17 Juni 2026

Bobby Nasution Lepas Kontingen Pesparawi Nasional, Targetkan Sumut Pertahankan Gelar Juara Umum

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melepas kontingen Sumut untuk mengikuti…

16 Juni 2026

Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga…

16 Juni 2026

Pemprov Sumut Bersama APH Terus Perkuat Perang Melawan Narkoba, hingga Larangan ASN Gunakan Vape

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan…

16 Juni 2026