Simalungun – Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor yang buron selama 18 bulan.
Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Fritsel G Sitohang, Rabu (15/1), mengatakan, pihaknya meringkus pelaku Saut Parulian Nainggolan (29) pada 13 Januari 2025.
Tersangka mencuri motor Yamaha Jupiter Z BK 5044 SS milik Misman Sihotang pada 16 Juli 2023 dari rumah korban di Huta V Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial TS yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Tersangka Saut yang berperan mengawasi situasi mengaku mendapatkan bayaran sebesar Rp200.000.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di markas Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (red/ant)
JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…
MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…
JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…
DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…
MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…
MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…