Simalungun – Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor yang buron selama 18 bulan.
Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Fritsel G Sitohang, Rabu (15/1), mengatakan, pihaknya meringkus pelaku Saut Parulian Nainggolan (29) pada 13 Januari 2025.
Tersangka mencuri motor Yamaha Jupiter Z BK 5044 SS milik Misman Sihotang pada 16 Juli 2023 dari rumah korban di Huta V Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial TS yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Tersangka Saut yang berperan mengawasi situasi mengaku mendapatkan bayaran sebesar Rp200.000.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di markas Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (red/ant)
SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…
JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…
JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…
JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…
DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…
DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa pemuda merupakan kekuatan…