News

Diduga Buat Pernyataan Palsu, Oknum Panwaslu Kecamatan Batang Serangan Merangkap Sebagai Guru

Batang Serangan – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dituntut untuk bekerja penuh waktu dan berintegritas. Mereka juga harus menjaga komitmen sebgai pengawas pemilu, agar proses demokrasi di Indonesia dapat berjalan dengan baik.

 

Tidak seperti oknum Panwaslu Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara berinisail RKA. Guru honor di SDN 058112 Pujidadi ini, disebut – sebut kerap ‘molor’ masuk ke Kantor Panwaslu Kecamatan Batang Serangan.

 

“Datangnya pun selalu diatas jam 1 siang si RKA itu. Apa gak ada lagi rupanya orang yang bisa dijadikan Panwaslu Kecamatan. Kok harus orang yang sudah punya pekerjaan dan tak disiplin yang dilantik,” tutur nara sumber, sembari meminta hak tolaknya, Rabu (15/2/2022) siang.

 

Saat ini, lanjut nara sumber, tahapan pemilu sudah dimulai. Artinya, setiap oknum yang terlibat dalam pengawasan pemilu harus bekerja serius. Bagaimana mungkin oknum yang aktif bekerja di tempat lain, dapat fokus menjalankan tugasnya dengan baik.

 

Terpisah, Ketua Bawaslu Langkat Husni Laili MPd menegaskan, meskipun RKA sudah membuat surat pernyataan dan izin dari kepala sekolah, ia akan menindaklanjutinya, jika ada ketimpangan.

 

“Dalam surat pernyataannya, RKA menyatakan sebagai operator sekolah. Namun jika faktanya berbeda di lapangan, nanti akan kami tindaklanjuti. Akan diproses sesuai dengan peraturan yang ada,” tegas wanita berhijab itu.

 

Hingga berita ini diterbitkan, RKA belum juga memberikan keterangan terkait hal tersebut. Sementara, pesan singkat yang dikirim kepadanya, sudah masuk ke aplikasi WhatsAppnya.

 

Sementara, informasi dari Data Poko (Dapo) Kemdikbu, RKA bukanlah operator sekolah. Tapi ia tercatat sebagai guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti. Operator sekolah di SDN 058112 Pujidadi adalah Citra Mala Dewi.

 

Demi menjadi Panwaslu Kecamatan yang semestinya jujur dan berintegritas, RKA diduga sengaja membuat surat pernyataan yang tidak semestinya. Ia terkesan memaksakan diri, agar bisa lolos menjadi pengawas pemulu.

 

Dalam Pedoman Panwaslu Kecamatan 2022, persyaratan untuk menjadi Panwaslu diantaranya mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, adil dan bersedia bekerja penuh waktu.

 

Diketahui, tanggung jawab pengawas pemilu adalah, memastikan penyelenggaraan pemilu bisa berlangsung jujur dan adil. Namun, bagaimana mungkin hal itu dapat terwujud, jika pelaksananya tidak jujur dan tidak berintegritas. (Ahmad)

Terkini

Mitsubishi Xforce Punya Teknologi Anti Limbung, Begini Cara Kerjanya

JAKARTA – Mitsubishi Xforce dikenal sebagai salah satu Compact SUV yang menawarkan kenyamanan dan kestabilan…

6 Juni 2026

Razia Narkoba di KTV dan Tempat Hiburan Malam Medan, 1 Pengunjung Positif

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara bersama tim gabungan dari Direktorat Samapta…

6 Juni 2026

Brimob Polda Sumut Bubarkan Balap Liar di Medan, 18 Pemuda dan 12 Motor Diamankan

MEDAN – Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan…

6 Juni 2026

Hari Lingkungan Hidup 2026, Pemprov Sumut Targetkan Penanaman Mangrove 27 Hektare

SERDANG BEDAGAI – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat upaya mitigasi perubahan iklim…

6 Juni 2026

Distribusi Minyak Goreng ke Indonesia Timur Makin Cepat, PalmCo Operasikan Fasilitas Pengemasan di Surabaya

SURABAYA - Pasokan minyak goreng ke kawasan Indonesia Timur diproyeksikan menjadi lebih cepat dan efisien…

6 Juni 2026

Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumut, PLN Datangkan Empat Tower Emergency dan Personel Lintas Wilayah

MEDAN – PT PLN (Persero) terus mengintensifkan upaya pemulihan sistem kelistrikan di Sumatera Utara pasca…

5 Juni 2026