Kategori: NewsSumut

Diduga Buat Pernyataan Palsu, Oknum Panwaslu Kecamatan Batang Serangan Merangkap Sebagai Guru

Batang Serangan – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dituntut untuk bekerja penuh waktu dan berintegritas. Mereka juga harus menjaga komitmen sebgai pengawas pemilu, agar proses demokrasi di Indonesia dapat berjalan dengan baik.

Tidak seperti oknum Panwaslu Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara berinisail RKA. Guru honor di SDN 058112 Pujidadi ini, disebut – sebut kerap ‘molor’ masuk ke Kantor Panwaslu Kecamatan Batang Serangan.

 

“Datangnya pun selalu diatas jam 1 siang si RKA itu. Apa gak ada lagi rupanya orang yang bisa dijadikan Panwaslu Kecamatan. Kok harus orang yang sudah punya pekerjaan dan tak disiplin yang dilantik,” tutur nara sumber, sembari meminta hak tolaknya, Rabu (15/2/2022) siang.

 

Saat ini, lanjut nara sumber, tahapan pemilu sudah dimulai. Artinya, setiap oknum yang terlibat dalam pengawasan pemilu harus bekerja serius. Bagaimana mungkin oknum yang aktif bekerja di tempat lain, dapat fokus menjalankan tugasnya dengan baik.

 

Terpisah, Ketua Bawaslu Langkat Husni Laili MPd menegaskan, meskipun RKA sudah membuat surat pernyataan dan izin dari kepala sekolah, ia akan menindaklanjutinya, jika ada ketimpangan.

 

“Dalam surat pernyataannya, RKA menyatakan sebagai operator sekolah. Namun jika faktanya berbeda di lapangan, nanti akan kami tindaklanjuti. Akan diproses sesuai dengan peraturan yang ada,” tegas wanita berhijab itu.

 

Hingga berita ini diterbitkan, RKA belum juga memberikan keterangan terkait hal tersebut. Sementara, pesan singkat yang dikirim kepadanya, sudah masuk ke aplikasi WhatsAppnya.

 

Sementara, informasi dari Data Poko (Dapo) Kemdikbu, RKA bukanlah operator sekolah. Tapi ia tercatat sebagai guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti. Operator sekolah di SDN 058112 Pujidadi adalah Citra Mala Dewi.

Demi menjadi Panwaslu Kecamatan yang semestinya jujur dan berintegritas, RKA diduga sengaja membuat surat pernyataan yang tidak semestinya. Ia terkesan memaksakan diri, agar bisa lolos menjadi pengawas pemulu.

 

Dalam Pedoman Panwaslu Kecamatan 2022, persyaratan untuk menjadi Panwaslu diantaranya mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, adil dan bersedia bekerja penuh waktu.

 

Diketahui, tanggung jawab pengawas pemilu adalah, memastikan penyelenggaraan pemilu bisa berlangsung jujur dan adil. Namun, bagaimana mungkin hal itu dapat terwujud, jika pelaksananya tidak jujur dan tidak berintegritas. (Ahmad)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026