Kategori: News

Dikibusi Warga Jual Sabu, Sudung Silitonga Jadi Pesakitan Di PN Medan

SUMATRATODAY.COM, MEDAN – Nakkok Hasudungan Silitonga alias Sudung (41 tahun), warga Jalan Dwikora No 14 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 5 gram jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/2/23) sore.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti SH, di hadapan Majelis Hakim diketuai Sayed Tarmizi SH.MH, yang menghadirkan terdakwa secara online mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu  seberat 5 gram,”ujar JPU Sri Delyanti SH.

Dari dakwaannya, JPU Sri juga mengatakan, bahwa pria tamatan SMA ini ditangkap personil Ditres Narkoba Polda Sumut atas informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba jenis sabu di Jalan PDAM Tirtanadi Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

Dikatakan JPU Sri, menindaklanjuti informasi tersebut, Selasa 18 Oktober 2022, saksi Bengseng Gultom, bersama saksi Alfahonsyo Napitupuluh dan Indra J.Damanik personil Kepolisian dari Direktorat Reserse Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan.

Dijelaskannya, dari ciri-ciri dan indentitas yang telah dikantongi akhirnya, ketiga personil Ditres Narkoba Polda Sumut itu melihat sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam No.Pol : BK 4807 AJB, yang dikenderai terdakwa ada dipinggir Jalan PDAM Tirtanadi Kelurahan, Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, tepatnya didepan rumah makan padang, 

“Tak lama berselang, saat terdakwa Nakkok Hasudungan Silitonga Alias Sudung datang dan akan naik sepeda motornya, personil Ditres Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa,”kata JPU.

Menurut dakwaan yang dibacakan JPU, ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, personil menemukan satu bungkus plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat  satu bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kiri terdakwa.

Ketika diintrogasi sebut JPU, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut seberat 5 gram yang baru dibelinya di daerah Lembah Sungai Sunggal, seharga Rp. 2.750.000,-.

JPU kembali menjelaskan, Narkoba itu untuk dijual terdakwa kembali dan pergramnya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- jika semuanya laku terjual terdakwa mendapat keuntungan Rp1000.000,-.

“Selanjutnya terdakwa Nakkok Hasudungan Silitonga Alias Sudung bersama barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti SH.

Sementara terdakwa yang ditanya Majelis Hakim usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, tidak membantah sembari menyebutkan, bahwa dakwaan yang dibacakan JPU lengkap dan benar.

“Benar yang  mulia,”kata terdakwa singkat menjawab pertanyaan Majelis Hakim Sayed Tarmizi SH.MH.

“Kalau sudah benar kata terdakwa, mau bilang apa lagi kita,”sebut Majelis Hakim Sayed Tarmizi SH.MH, sembari mengatakan sidang ditunda, kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(esa)

Terkini

Kolaborasi Jasa Raharja Sumut dan UPT Samsat Pangkalan Brandan Gelar Sosialisasi Tugas dan Fungsi Jasa Raharja serta Kesamsatan di SMAN 1 Gebang

PANGKALAN BRANDAN - Dalam upaya meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai keselamatan berlalu lintas, kepatuhan administrasi…

10 Juni 2026

BNN Sumut Tangkap 6 Pengedar Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar 2026

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika…

9 Juni 2026

Polda Sumut Gerebek Markas Begal Geng Motor di Marelan, 8 Pelaku Ditangkap dan 3 Ditembak

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar markas komplotan begal…

9 Juni 2026

Kepala Cabang Jasa Raharja Pematangsiantar Berikan Edukasi Keselamatan dalam Program PPKL di SMA Negeri 2 Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR – PT Jasa Raharja Cabang Pematangsiantar kembali melaksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas…

9 Juni 2026

Jasa Raharja Pematangsiantar Gelar Program PPKL di SMK Swasta Mars, Libatkan Guru dan Orang Tua Murid

PEMATANGSIANTAR – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas, PT Jasa Raharja…

9 Juni 2026

Heboh! KPK Dikabarkan Datangi DPRD Medan

MEDAN – Suasana tidak biasa terjadi di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (9/6/2026). Sejak pagi,…

9 Juni 2026