Sumut

Jual Narkotika Sama Polisi di Komplek Mega Park Helvetia Medan, Agung Dibui 6 Tahun

SUMATRATODAY.COM, SUMATRATODAY.COM, MEDAN –Agung Patara (22) warga Jalan Serdang Baru 12/4 Kelurahan. Serdang Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, tinggal di Jalan AR Hakim No171 A Kelurahan Tegal Sari II Kecamata Medan Area divonis Majelis Hakim selama 6 tahun penjara.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Maratua Sagala dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir, menyebutkan terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika 5 butir tablet berwarna hijau berlogo GUCCI dengan berat bersih 2,125  gram dan 5  butir tablet berwarna biru berlogo MINION dengan berat bersih 2,125 gram.

Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menghukum terdakwa Agung Patara dengan pidana selama 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 800 Juta subsidaer 3 bulan penjara,”ujar Majelis Hakim yang menghadirkan secara online di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kemarin.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan, terdakwa Agung Patara karna tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa selama persidangan berlaku sopan, dan mengakui kesalahannya, berjanji tidak melakukan perbuatan yang sama.” Sebut Majelis Hakim.

Dijelaskannya, hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 7 tahun, denda Rp.800 Juta subsidaer 6 bulan penjara.

Sementara terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditanya  Majelis Hakim, kompak mengatakan pikir-pikir dan Majelis Hakim pun memberikan waktu selama 7 hari, apakah menerima putusan atau ingin melakukan banding.

Setelah mendengarkan pernyataan terdakwa maupun JPU, Majelis Hakim  lalu menutup sidang.”Sidang selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Rahmayani Amir mengatakan, terdakwa Agung Patara ditangkap Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 00.30 Wib di Komplek Mega Park Jalan Kapten Muslim Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia .

“Penangkapan terdakwa, berawal saksi Junianto Sitorus, saksi Valdano Sitanggang dan saksi Heru Syahputra yang merupakan Personil Polsek Helvetia Polrestabes Medan mendapat informasi warga,”sebut JPU.

Mendapat informasi tersebut, para saksi polisi langsung menuju ke Jalan Kapten Muslim Kelurahan. Dwikora Kecamatan, Medan Helvetia lalu sekitar pukul 00.30 Wib para saksi melihat seorang laki-laki yakni terdakwa dengan gelagat yang mencurigakan .

Selanjutnya saksi Valdano Sitanggang melakukan penyamaran sebagai pembeli, kemudian ketika saksi Valdano Sitanggang akan menyerahkan uang kepada terdakwa dan terdakwa akan memberikan Narkotika kepada saksi Valdano Sitanggang langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, 

Ketika melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dari tangan sebelah kanan terdakwa para saksi menemukan buah kotak rokok sempurna yang berisikan 5 butir pil ekstasi dengan berat bersih 2,125  gram dan 5 butir pil ekstasi dengan berat bersih 2,125 gram.

Selain barang bukti narkotika,dari tangan sebelah kiri  terdakwa polisi juga menemukan uang sebesar Rp. 2.000.000,- dan 1 unit handphone merk Iphone 12 pro, dari kantung celana terdakwa. 

Menurut pengakuan terdakwa, narkotika maupun handphone merk Iphone 12 pro, milik Hendra (DPO).

“Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Helvetia-Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut,”pungkas JPU.(esa)

 

Terkini

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026