Sumut

Jual Narkotika Sama Polisi di Komplek Mega Park Helvetia Medan, Agung Dibui 6 Tahun

SUMATRATODAY.COM, SUMATRATODAY.COM, MEDAN –Agung Patara (22) warga Jalan Serdang Baru 12/4 Kelurahan. Serdang Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, tinggal di Jalan AR Hakim No171 A Kelurahan Tegal Sari II Kecamata Medan Area divonis Majelis Hakim selama 6 tahun penjara.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Maratua Sagala dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir, menyebutkan terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika 5 butir tablet berwarna hijau berlogo GUCCI dengan berat bersih 2,125  gram dan 5  butir tablet berwarna biru berlogo MINION dengan berat bersih 2,125 gram.

Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menghukum terdakwa Agung Patara dengan pidana selama 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 800 Juta subsidaer 3 bulan penjara,”ujar Majelis Hakim yang menghadirkan secara online di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kemarin.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan, terdakwa Agung Patara karna tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa selama persidangan berlaku sopan, dan mengakui kesalahannya, berjanji tidak melakukan perbuatan yang sama.” Sebut Majelis Hakim.

Dijelaskannya, hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 7 tahun, denda Rp.800 Juta subsidaer 6 bulan penjara.

Sementara terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditanya  Majelis Hakim, kompak mengatakan pikir-pikir dan Majelis Hakim pun memberikan waktu selama 7 hari, apakah menerima putusan atau ingin melakukan banding.

Setelah mendengarkan pernyataan terdakwa maupun JPU, Majelis Hakim  lalu menutup sidang.”Sidang selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Rahmayani Amir mengatakan, terdakwa Agung Patara ditangkap Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 00.30 Wib di Komplek Mega Park Jalan Kapten Muslim Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia .

“Penangkapan terdakwa, berawal saksi Junianto Sitorus, saksi Valdano Sitanggang dan saksi Heru Syahputra yang merupakan Personil Polsek Helvetia Polrestabes Medan mendapat informasi warga,”sebut JPU.

Mendapat informasi tersebut, para saksi polisi langsung menuju ke Jalan Kapten Muslim Kelurahan. Dwikora Kecamatan, Medan Helvetia lalu sekitar pukul 00.30 Wib para saksi melihat seorang laki-laki yakni terdakwa dengan gelagat yang mencurigakan .

Selanjutnya saksi Valdano Sitanggang melakukan penyamaran sebagai pembeli, kemudian ketika saksi Valdano Sitanggang akan menyerahkan uang kepada terdakwa dan terdakwa akan memberikan Narkotika kepada saksi Valdano Sitanggang langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, 

Ketika melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dari tangan sebelah kanan terdakwa para saksi menemukan buah kotak rokok sempurna yang berisikan 5 butir pil ekstasi dengan berat bersih 2,125  gram dan 5 butir pil ekstasi dengan berat bersih 2,125 gram.

Selain barang bukti narkotika,dari tangan sebelah kiri  terdakwa polisi juga menemukan uang sebesar Rp. 2.000.000,- dan 1 unit handphone merk Iphone 12 pro, dari kantung celana terdakwa. 

Menurut pengakuan terdakwa, narkotika maupun handphone merk Iphone 12 pro, milik Hendra (DPO).

“Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Helvetia-Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut,”pungkas JPU.(esa)

 

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026