Kategori: Bisnis

KPPU Kanwil I Minta Distributor Lengkapi Data Tying In Minyakita Inisiatif Sales

MEDAN-Menindaklanjuti hasil temuan terkait tying in produk Minyakita, KPPU Kanwil I panggil 2 distributor terkait untuk melakukan pendalaman.

Diskusi yang dilaksanakan di KPPU Kanwil I dihadiri PT. Fokus Ritel Indoprima (PT. FRI) selaku D1 dari PT. Bina Karya Prima (PT. BKP), PT. Victorindo Alam Lestari (PT. VAL) selaku D2 dan Koordinator sales dari PT. VAL (17/2/2023).

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas menyebutkan, pemanggilan distributor tersebut untuk melakukan pendalaman
terkait praktik tying in produk Minyakita.

Disebutkannya, KPPU Kanwil I menemukan praktek tying in produk Minyakita dengan Margarine merk Fitri di pusat pasar.

Ridho mengatakan, dari penjelasan PT FRI mengaku tidak pernah ada instruksi dari pihaknya untuk “mengawinkan” minyak goreng curah kemasan merk Minyakita produksi BKP dengan margarine merk Fitri yang juga produksi BKP.

Demikian juga dengan pengakuan dari PT. VAL yang menyebutkan tidak ada arahan untuk melakukan praktik tying i.

Koordinator PT. VAL, Agus menyebutkan, pemaketan produk dilakukan oleh sales yang ada di bawah koordinasinya dan merupakan inisiatif dari sales.

” Pemaketan dilakukan agar dapat menjual produk margarine yang kurang laku untuk mendapatkan insentif lebih dari distributor,” ungkap Agus.

Menyikapi hal tersebut, Ridho mengingatkan kepada koordinator sales untuk tidak melakukan praktek ‘mengawinkan’ produk Minyakita lagi dengan item lain.

Ridho juga meminta distributor untuk ikut mengawasi perilaku salesnya karena itu menjadi tanggung jawabnya.

Dikatakannya, dampak dari penjualan paket ini adalah pedagang eceran akan mengkompensasi resiko kerugian dari produk margarine yang belum tentu laku dengan menaikkan harga jual Minyakita di atas HET.

“Tentunya hal ini akan merugikan konsumen dan tidak tercapainya program pemerintah dalam mendistribusikan minyak goreng dengan harga terjangkau dan menjaga inflasi,” ungkap Ridho.

Fakta lain yang terungkap adalah pihak distributor sejak  Desember 2022 telah mengalami kesulitan dalam memperoleh produk minyakita dari produsen. Bahkan saat ini kondisi masih belum ada pasokan baru lagi.

Ridho mengatakan pihaknya menunggu PT. VAL melengkapi data yang diminta KPPU untuk memastikan bahwa memang benar perilaku tying in bukan merupakan perintah dari distributor.

KPPU juga tetap akan melakukan pengawasan terkait penjualan Minyakita di tingkat pedagang eceran.

“Apabila masih ditemukan praktik serupa, maka akan dilakukan pendekatan dari sisi penegakan hukum,” tegasnya. ( swisma)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026